• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Publikasi Daftar Warga Tak Punya Hak Pilih Penting, Ini Alasannya

by admin-start21
Rabu, 21 April 2021
0 0
0
Publikasi Daftar Warga Tak Punya Hak Pilih Penting, Ini Alasannya
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Publikasi dan transparansi daftar warga tak punya hak pilih dalam PSU di Madina sangat penting dan perlu dilakukan oleh KPU. Hal ini karena keberadaan DPT yang baik menjadi satu kunci susksesnya Pilkada. DPT yang simpang siur rentan dimanfaatkan pasangan calon (paslon) atau tim pemenangan untuk berbuat curang atau menguntungkan paslon tertentu.

Kekhawatiran akan simpang siur DPT itu pula yang menjadi perhatian kuasa hukum paslon H. M. Jakfar Sukhairi NasutionAtika Azmi Utammi Nasution (SUKA), Adi Mansar menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang akan diselenggarakan pada Sabtu (24/4) pekan ini.

Adi Mansar kepada StArtNews, Selasa (20/4) menyampaikan untuk menghasilkan PSU yang jurdil, KPU harus memublikasikan nama-nama yang meninggal dunia, warga pindah alamat atau yang tidak memungkinkan untuk hadir pada PSU yang masih terdaftar pada DPT.

Hal itu, kata Adi Mansar, bukan perkara sulit bagi penyelenggara mengingat pelaksanaan PSU hanya terjadi di 3 TPS dengan DPT sekitar 1.200 orang.

Publikasi nama-nama tersebut dipandang penting untuk memastikan orisinilitas suara dan meminimalisir adanya pelanggaran atau kecurangan.

Adi Mansar juga menyoroti dan mewanti-wanti penyalahgunaan KTP dan penerbitan KTP palsu demi keuntungan paslon tertentu pada PSU ini.

Ini bisa saja terjadi karena kekuasaan yang dimiliki. Penyelenggara dan masyarakat harus mengawasinya, katanya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa gugatan paslon SUKA dan memerintahkan kepada KPU Madina untuk menggelar PSU di 3 TPS; TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru. Jadwal PSU pun sudah ditetapkan oleh KPU yakni Sabu 24 April 2021.

Reporter/Editor: Roy Adam

Tags: Pilkada MadinaPilkada serentakPSU
ShareTweet
Next Post
Jelang PSU, Pejabat dan ASN di Madina Diduga Terlibat Menangkan Paslon Tertentu

Jelang PSU, Pejabat dan ASN di Madina Diduga Terlibat Menangkan Paslon Tertentu

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Sumut Minta Gerakan Pramuka Tidak Dijadikan Lahan Politik

Gubernur Sumut Minta Gerakan Pramuka Tidak Dijadikan Lahan Politik

5 tahun ago
Madina Terima Bantuan 10 Ton Beras dari Pemprov Jambi untuk Korban Bencana

Madina Terima Bantuan 10 Ton Beras dari Pemprov Jambi untuk Korban Bencana

9 bulan ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026