• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pelaksanaan PSU, Ketua KPU Madina Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

by admin-start21
Selasa, 30 Maret 2021
0 0
0
Pelaksanaan PSU, Ketua KPU Madina Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fadhillah Syarief mengajak masyarakat pemilih untuk menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nurani dalam pemilihan suara ulang di tiga tempat pemugutan suara (TPS) Pilkada tahun 2020.

Syarif berpesan agar masyarakat pemilih tidak mau diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun untuk memilih salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati madina.

“Salurkan hak pilih saudara dan saudari sekalian berdasarkan hati nurani, jangan ada intervensi apalagi diintimidasi, kita juga harus menjaga martabat dan marwah proses demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.

Ia berharap, selama pelaksanaan PSU, agar tetap bersama-sama menjaga kekondusifan,sehingga PSU bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman terkendali.

“TNI/ Polri sebagai mitra kami harapkan bisa menjaga maksimal keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,” ujarnnya.

Diketahui PSU akan dilakukan secara serentak di tiga TPS di dua desa yakni, Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara. PSU dijadwalkan akan berlangsung pada 24 April 2021.

KPU Madina juga mengimbau peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan pemilihan umum.

Syarif menegaskan untuk PSU ini tidak dibenarkan pasangan calon atau tim pemenangan melakukan kampanya dalam bentu apa pun.

“Apabila nanti ditemukan (melakukan kampanye selama PSU-red), itu menjadi pelanggaran, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Jadi KPU Madina mengharapkan untuk tiga pasangan calon supaya tetap mengikuti aturan main yang sudah tertuang di undang-undang pemilu,” tandasnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Roy Adam

ShareTweet
Next Post
Langit Belum Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

Langit Belum Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

Discussion about this post

Recommended

Bertambah Dua Orang, Total Lima Jamaah Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci

Bertambah Dua Orang, Total Lima Jamaah Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci

1 tahun ago
DPRD Tapsel Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

DPRD Tapsel Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

1 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026