• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pelaksanaan PSU, Ketua KPU Madina Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

by admin-start21
Selasa, 30 Maret 2021
0 0
0
Pelaksanaan PSU, Ketua KPU Madina Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fadhillah Syarief mengajak masyarakat pemilih untuk menyalurkan hak pilih sesuai dengan hati nurani dalam pemilihan suara ulang di tiga tempat pemugutan suara (TPS) Pilkada tahun 2020.

Syarif berpesan agar masyarakat pemilih tidak mau diintervensi atau diintimidasi oleh pihak mana pun untuk memilih salah satu dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati madina.

“Salurkan hak pilih saudara dan saudari sekalian berdasarkan hati nurani, jangan ada intervensi apalagi diintimidasi, kita juga harus menjaga martabat dan marwah proses demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.

Ia berharap, selama pelaksanaan PSU, agar tetap bersama-sama menjaga kekondusifan,sehingga PSU bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman terkendali.

“TNI/ Polri sebagai mitra kami harapkan bisa menjaga maksimal keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,” ujarnnya.

Diketahui PSU akan dilakukan secara serentak di tiga TPS di dua desa yakni, Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara. PSU dijadwalkan akan berlangsung pada 24 April 2021.

KPU Madina juga mengimbau peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan pemilihan umum.

Syarif menegaskan untuk PSU ini tidak dibenarkan pasangan calon atau tim pemenangan melakukan kampanya dalam bentu apa pun.

“Apabila nanti ditemukan (melakukan kampanye selama PSU-red), itu menjadi pelanggaran, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Jadi KPU Madina mengharapkan untuk tiga pasangan calon supaya tetap mengikuti aturan main yang sudah tertuang di undang-undang pemilu,” tandasnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Roy Adam

ShareTweet
Next Post
Langit Belum Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

Langit Belum Runtuh, Keadilan Harus Ditegakkan

Discussion about this post

Recommended

DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Madina Tahun 2021

DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Madina Tahun 2021

5 tahun ago
KPPU Temukan Potensi Kartel Bisnis Ayam di Sumatera Utara

KPPU Temukan Potensi Kartel Bisnis Ayam di Sumatera Utara

3 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Organ Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polres Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025