• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Buat Konten Video “Angkot Oleng”, Dua Sopir Angkot Diamankan Polisi

by admin4situs
Selasa, 16 Februari 2021
0 0
0
Buat Konten Video “Angkot Oleng”, Dua Sopir Angkot Diamankan Polisi
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Kasat Lantas Polres Madina, AKP Septian Dwi Rianto,SH, S.I.K mengamankan dua sopir angkot yang ugal-ugalan demi konten di media sosial, Senin (15/2).

Video mobil ugal-ugalan yang dikenal dengan “Angkot Oleng” ini beredar luas di media sosial dan sempat viral. Video ini dibuat sekitar 4 bulan lalu, tapi baru diberitakan pada Minggu (14/2).

“Kami amankan 2 (dua) orang pengemudi tersebut setelah konten video “Angkot Oleng” yang Viral di jejaring media Slsosial. Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di Pos Lantas Kotanopan, mereka dapat kami amankan,” jelas Kasat AKP Septian di Mako Polres Madina.

Kedua sopir tersebut adalah Kahirul Ikhasan (18 tahun, mahasiswa) warga Desa Padang Sanggar, Kecamatan Tambangan dan M. Amri (27, wiraswasta) warga Desa Lumbanpasir, Kec. Tambangan.

Tindakan mengamankan keduanya, jelas Septian, sebagai upaya efek jera agar hal serupa tidak terulang. Keduanya telah melakukan klarifikasi dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal tersebut.

“Hal ini kami lakukan guna memberikan efek jera, agar hal serupa tidak terulang lagi kemudian kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi” ucap Kasat Lantas Polres Madina.

Selain itu, terhadap keduanya diterapkan tilang dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah.

“Tak hanya buat pernyataan, kami juga melakukan tindakan tegas berupa tilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” tutup AKP Septian.

Reporter: Ika Rodhiah Putri
Editor: Hanapi Lubis

Tags: polres madina​Supir Angkot
ShareTweet
Next Post
Kesalahan Pada Level 3, Izin Panas Bumi SMGP Bisa Dicabut

Kesalahan Pada Level 3, Izin Panas Bumi SMGP Bisa Dicabut

Discussion about this post

Recommended

Menjemput Pahala Haji Melalui Umrah di Bulan Suci Ramadhan

Menjemput Pahala Haji Melalui Umrah di Bulan Suci Ramadhan

4 minggu ago
Ranperda Trantibum Disetujui, Bobby Optimistis Iklim Usaha Akan Lebih Baik

Ranperda Trantibum Disetujui, Bobby Optimistis Iklim Usaha Akan Lebih Baik

1 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025