• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilkada, Kuasa Hukum SUKA: Pasangan Dahwin Layak Didiskualifikasi

by admin4situs
Sabtu, 9 Januari 2021
0 0
0
Mahkamah Konstitusi Tentukan Hasil Pilkada Madina 15 Januari Ini
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Salah satu gugatan pilkada yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi adalah hasil Pilkada Madina. Gugatan tersebut dilakukan oleh paslon nomor 1, Jakfar-Atika atau yang dikenal dengan SUKA.

Pasangan SUKA menilai keputusan KPU Madina memenangkan paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri melalui rekapitulasi tidak sah.

Adi Mansar selaku kuasa hukum paslon SUKA menyampaikan gugatan dilakukan karena pihaknya pihaknya menemukan beberapa bukti kuat bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin.

“Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1) melansir detiknews.com.

Adi memaparkan setidaknya ada enam bukti kuat dugaan kecurangan pasangan nomor 02 Dahlan-Aswin. Pertama, memperdagangkan pengaruh politisasi jabatan dengan cara memutasi pejabat tanpa izin menteri Dalam Negeri dan mengangkat Plt. Kepala Dinas Pendidikan padahal Kadis yang aktif masih bekerja.

“Kedua, melibatkan seluruh camat di 23 kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal untuk mengoordinir para kepala desa untuk memenangkan paslon Dahlan-Aswin,” ungkapnya.

Berikutnya, ada dugaan peran aktif 377 kepala desa memenangkan bupati petahana. Selain itu dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer untuk berkampanye memenangkan Dahlan-Aswin termasuk hal yang disengketakan.

Pembagian BLT Dana Desa sehari sebelum pemilihan dilaksanakan juga dimasukkan dalam laporan ke MK.

“Paslon 02 juga diduga menggunakan BLT Dana Desa untuk mempengaruhi pemilih dengan cara membagikan BLT Dana Desa pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sehari sebelum pilkada. Termasuk menjanjikan proyek penunjukan langsung bagi para pengusaha dan masyarakat asal memilih nomor 02,” jelasnya.

Lebih jauh, Adi mengaku jika pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Bawaslu Madina. Namun, dia menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak menindak lanjuti laporan kecurangan tersebut.

“Malah Bawaslu berusaha mengelak dan membuat berkas laporan tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.

Berdasarkan jenis kecurangan dan pelanggaran yang tersebut, jelas Adi, Dahlan-Aswin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 73 Ayat (1) dan ayat (2).

Dengan semua bukti kecurangan itu, menurut Adi, MK layak dan beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil rekap KPU, pasangan Dahlan-Aswin berhasil keluar sebagai pemenang dalam Pilbup Madina 2020 dengan perolehan 39% suara. Sementara Jafar-Atika di posisi kedua dengan 38,8% suara, dan pasangan Sofwat Zubeir di tempat ketiga dengan 22,2% suara.

Tim Redaksi StArtNews

Tags: MKPilkada MadinaPilkada serentak
ShareTweet
Next Post
Hamdi Hasibuan Jabat Kalapas Kelas II B Panyabungan

Hamdi Hasibuan Jabat Kalapas Kelas II B Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Ini Alasan Barus Dipilih Jadi Lokasi Puncak Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Ini Alasan Barus Dipilih Jadi Lokasi Puncak Peringatan Hari Santri Nasional 2025

5 bulan ago
Bobby Nasution Laporkan 648 Unit Huntap di Sumut Masuk Tahap Groundbreaking

Bobby Nasution Laporkan 648 Unit Huntap di Sumut Masuk Tahap Groundbreaking

3 bulan ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025