• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

BNNK Madina Tangkap Truk Bawa Ganja 291 Kg

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2020
0 0
0
ADVERTISEMENT
Tiga Tersangka beserta barang bukti 291 ganja kering siap edar saat diamankan BNNK Mandailing Natal

Panyabungan, StArtNews-Saat sedang melintas di jalur tengah lintas Sumatera tepatnya di Desa Laru, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, truk bernomor polisi BB 9604 LF dengan muatan 291 Kg ganja siap edar ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal Rabu dini hari (01/07).

https://startnews.id/wp-content/uploads/2020/07/1-Juli-BNNK-Madina-Tangkap-Truk-Bawa-Ganja-291-Kg-2.mp3

Kepala BNNK Mandailing Natal, AKBP Ramlan, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa kemarin, sebuah truk bermuatan ganja akan melintas di jalur lintas Sumatera, petugas pun melakukan pengintaian dan pada Rabu dini hari, truk tersebut berhasil ditangkap beserta 291 kg barang bukti ganja kering siap edar serta truk jenis Fuso dan 3 orang tersangka

Ketiga tersangka adalah FN (42), MY (24), dan AN (25), yang merupakan warga desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang Mandailing Natal.

Kepala BNNK Mandailing Natal AKBP Ramlan SH MH mengatakan berdasarkan keterangan tersangaka ganja itu rencananya akan dibawa ke Lampung dan ke daerah Malang, Provisnsi Jawa Timur.

Para tersangka juga mengaku mereka akan diberikankan upah oleh si pemilik ganja tersebut sesuai dengan jumlah barang yang dibawa.

“Dari hasil interogasi kepada ketiga tersangka bahwa barang ini (ganja) rencanaya akan dibawa sebagian ke Lampung dan ke Malang dan mereka di sini mengakui hanya sebagai kurir yang akan diberi upah sebesar 500 ribu per klio yang bertujuan ke daerah lampung dan 1 juta per kilo ke Malang,” katanya.

Saat ini BNNK kata Ramlan, masih terus menyelidiki pemilik ganja tersebut.

Di balik penagkapan tiga orang tersangka dengan barang bukti 291 kg ganja kering siap edar itu, operasi ini juga merupakan sebuah pengembangan terhadap pemusnahan ladang ganja di kawasan Tor Sihite yang dilakukan pada 9 Juni 2020 lalu.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: BNNK Madinaganjanarkoba
ShareTweet
Next Post
Ance Selian: Pemerintah Harus Cermati Dampak Rusuh di Madina

Ance Selian: Pemerintah Harus Cermati Dampak Rusuh di Madina

Discussion about this post

Recommended

VIDEO: Detik-detik Anjing Pelacak Mengendus Jasad yang Terkubur 20 Hari di Matauli

VIDEO: Detik-detik Anjing Pelacak Mengendus Jasad yang Terkubur 20 Hari di Matauli

6 bulan ago
Melirik Wisata Sawah Sabarang di Desa Padang Bulan Kotanopan

Melirik Wisata Sawah Sabarang di Desa Padang Bulan Kotanopan

6 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026