Bareskrim Polri menegaskan isu penangkapan mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis terkait penyadapan Presiden Prabowo adalah hoaks.
Jakarta, StartNews – Bareskrim Polri membantah rumor yang mengabarkan penangkapan dua mantan Kapolri, yakni Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, atas dugaan keterlibatan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memastikan kabar penangkapan kedua jenderal purnawirawan tersebut murni informasi bohong.
“Infonya tidak benar,” ujar Asep saat mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).
Penyidik Bareskrim sejauh ini menetapkan empat orang tersangka dalam skandal penyadapan tersebut. Keempat tersangka mencakup mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka terakhir dalam rangkaian penyidikan peretasan ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto membeberkan peran Slamet yang bertindak selaku Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri, setelah sebelumnya mengemban posisi Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri sepanjang rentang 2010 hingga 2019.
Suhermanto menjelaskan mekanisme teknis penyadapan oleh tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution wajib mengantongi izin dari Slamet Uliandi sebelum mengaktifkan fitur provisioning.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Penyidik telah menahan tiga dari empat tersangka di Mako Brimob. Penyidik belum menahan Slamet Uliandi karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis akibat kondisi stroke.
Penyidik mengjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana enam tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Reporter: Sir




Discussion about this post