• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Bareskrim Polri Bantah Dua Mantan Kapolri Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan

by Saparuddin Siregar
Minggu, 8 November 2026
0 0
0
Bareskrim Polri Bantah Dua Mantan Kapolri Ditangkap Terkait Kasus Penyadapan

Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri menegaskan isu penangkapan mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis terkait penyadapan Presiden Prabowo adalah hoaks.

Jakarta, StartNews –  Bareskrim Polri membantah rumor yang mengabarkan penangkapan dua mantan Kapolri, yakni Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Aziz, atas dugaan keterlibatan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memastikan kabar penangkapan kedua jenderal purnawirawan tersebut murni informasi bohong.

“Infonya tidak benar,” ujar Asep saat mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Penyidik Bareskrim sejauh ini menetapkan empat orang tersangka dalam skandal penyadapan tersebut. Keempat tersangka mencakup mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka terakhir dalam rangkaian penyidikan peretasan ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto membeberkan peran Slamet yang bertindak selaku Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri, setelah sebelumnya mengemban posisi Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri sepanjang rentang 2010 hingga 2019.

Suhermanto menjelaskan mekanisme teknis penyadapan oleh tersangka Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution wajib mengantongi izin dari Slamet Uliandi sebelum mengaktifkan fitur provisioning.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.

Penyidik telah menahan tiga dari empat tersangka di Mako Brimob. Penyidik belum menahan Slamet Uliandi karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis akibat kondisi stroke.

Penyidik mengjerat para tersangka dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman pidana enam tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Reporter: Sir

Tags: Asep SafrudinBareskrim PolriHoaks Penangkapan KapolriIdham AzizListyo Sigit PrabowoPenyadapan Presiden PrabowoSlamet UliandiSuhermantoTito KarnavianUU ITE
ShareTweet

Discussion about this post

Recommended

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 24 April

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 24 April

7 tahun ago
Bupati Madina Pimpin Apel Gabungan Sesuai Protokol Kesehatan

Bupati Madina Pimpin Apel Gabungan Sesuai Protokol Kesehatan

6 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Banjar Sibaguri Jadi Kasat Resnarkoba Polres Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026