• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

by Saparuddin Siregar
Kamis, 5 November 2026
0 0
0
Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik

Jokowi menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim dan pengunjung persidangan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. (FOTO: Kompas.com/MUHAMMAD WILDAN ALGHOFARI)

ADVERTISEMENT

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim dan pengunjung persidangan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.

Jakarta, StartNews – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menepis tuduhan penggunaan dokumen palsu dengan memamerkan ijazah pendidikannya langsung di hadapan majelis hakim dan pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Aksi tersebut dilakukan Jokowi saat bertindak sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Kejadian bermula ketika Jokowi meminta izin khusus kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk memenuhi janjinya kepada publik.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang sidang.

Setelah mengantongi izin majelis hakim, Jokowi membalikkan badan ke arah bangku pengunjung dan awak media sembari membentangkan ijazah jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1 miliknya.

Terdakwa Roy Suryo yang duduk tak jauh dari posisi saksi mengamati langsung dokumen tersebut dan merespons aksi tersebut dengan senyuman.

Usai memperlihatkannya kepada publik, Jokowi kembali menyerahkan berkas ijazah ke meja hakim sebelum melanjutkan kesaksiannya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo atas tindakan pencemaran nama baik serta tuduhan melakukan manipulasi, perubahan, hingga perusakan dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak.

Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara personal. Atas tindakan tersebut, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: Sir

Tags: berita hukumIjazah JokowiJoko WidodoPencemaran Nama BaikPN Jakarta TimurRoy Suryo
ShareTweet
Next Post
Kapolsek Siabu Diduga Tangkap Lepas Pemilik Gebosan di Nagajuang

Kapolsek Siabu Diduga Tangkap Lepas Pemilik Gebosan di Nagajuang

Discussion about this post

Recommended

Banua Tonga Siap Sumbang 2.000 Suara untuk Saipullah-Atika

Banua Tonga Siap Sumbang 2.000 Suara untuk Saipullah-Atika

2 tahun ago
PT SMGP Jalin Kerja Sama dengan Polda Sumut Bidang Pengamanan

PT SMGP Jalin Kerja Sama dengan Polda Sumut Bidang Pengamanan

4 tahun ago

Popular News

  • KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Banjar Sibaguri Jadi Kasat Resnarkoba Polres Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saud Usman Beri Beasiswa S-2 untuk Tiga Lulusan Terbaik STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026