Pemprov Sumut menegaskan kasus kekerasan seksual anak haram diselesaikan lewat jalur damai, meski angka kekerasan perempuan dan anak secara umum menurun drastis menjadi 1.341 kasus pada 2026.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersikap tegas dengan menutup celah penyelesaian damai atau restorative justice (RJ) bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kebijakan tanpa kompromi ini diterapkan di tengah tren penurunan angka kekerasan perempuan dan anak di Sumut yang tercatat sebanyak 1.341 kasus hingga November 2026. Angka itu merosot tajam dari tahun-tahun sebelumnya yang sempat menyentuh angka hampir dua ribu kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumut Dwi Endah Purwanti memaparkan, penurunan statistik ini terlihat dari data 1.822 kasus pada akhir 2024 yang sempat melonjak menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025.
Meski grafik penanganan menunjukkan perbaikan pada 2026, pihaknya memastikan kejahatan seksual terhadap anak tetap harus berjalan di atas rel hukum pidana murni demi memberikan efek jera yang nyata.
“Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS tidak diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Dwi di Medan, Rabu (4/11/2026).
Dalam praktiknya, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara membagi skema penyelesaian aduan masyarakat melalui dua koridor hukum, yakni proses peradilan pidana murni serta pendekatan restorative justice bagi kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat perundang-undangan.
Berdasarkan catatan instansi tersebut, terdapat 78 kasus yang diproses melalui jalur pidana dengan rincian 39 perkara telah tuntas dan sisanya masih bergulir di ranah hukum.
Sementara pendekatan pemulihan berbasis keadilan restoratif melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat bekerja sama dengan Biro Hukum berhasil menyelesaikan sebanyak 122 kasus.
Kombinasi langkah penegakan hukum dan perlindungan terpadu ini dinilai menjadi kunci utama dalam meredam eskalasi kekerasan yang sempat mengkhawatirkan pada kurun waktu 2024 hingga 2025.
Selain mengandalkan instrumen penindakan hukum, Pemprov Sumatera Utara juga menggeber langkah pencegahan hulu melalui program edukatif bertajuk CHILL atau Curhat, Healing and Let’s Go.
Program yang menyasar siswa tingkat menengah pertama dan atas ini difokuskan secara khusus di wilayah-wilayah terdampak bencana seperti Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang guna membentengi remaja dari potensi menjadi korban maupun pelaku kekerasan sosial.
Penyelenggaraan program preventif tersebut dirancang sebagai ruang aman dan ramah anak agar para pelajar dapat mengekspresikan diri sekaligus mendapatkan literasi perlindungan yang memadai.
Reporter: Sir





Discussion about this post