Polres Madina menaikkan kasus pembakaran tiga ekskavator tambang emas ilegal di Kotanopan ke tahap penyidikan dan tengah menelusuri pemilik alat berat tersebut.
Panyabungan, StartNews — Polres Mandailing Natal (Madina) meningkatkan status penanganan kasus pembakaran tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, ke tahap penyidikan.
Langkah hukum ini bertujuan mendalami insiden kemarahan massa yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekaligus mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak di balik operasional alat berat tersebut.
Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti serta memanggil sejumah saksi untuk mengidentifikasi pemilik, pengelola operasional, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan menegaskan proses hukum saat ini berjalan maraton demi menuntaskan perkara.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan berproses sambil berjalan memintai keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti,” kata Tri Boy kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Aksi pembakaran alat berat tersebut dipicu keresahan warga lokal yang memuncak akibat aktivitas penambangan liar yang dinilai mengabaikan keselamatan lingkungan serta fasilitas publik.
Ekskavator tersebut dilaporkan terus beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah dan sarana umum lainnya, meski telah berulang kali mendapatkan teguran keras dari masyarakat setempat.
Pelanggaran terhadap batas lahan operasional yang sebelumnya telah disepakati bersama menjadi pemantik aksi amuk massa.
Warga khawatir getaran dan pengerukan tanah dari aktivitas alat berat dapat merusak fondasi serta membahayakan keberadaan bangunan masjid di sekitar area tambang.
“Di lokasi ini ada masjid. Sudah lama diperingatkan agar jangan beroperasi di dekatnya karena dikhawatirkan berdampak terhadap bangunan masjid. Tapi alat berat masih terus beroperasi, sehingga warga marah,” ujar seorang warga di lokasi kejadian.
Kini, penyidikan oleh Polres Madina menjadi perhatian publik. Penyelidikan tidak hanya diarahkan pada pelaku pembakaran, tetapi juga menyasar penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin serta kepemilikan armada alat berat yang meresahkan warga Kotanopan.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post