Pemkab Tapsel dan DPRD menyepakati Ranperda APBD-P 2026 sebesar Rp1,75 triliun untuk mendorong stimulus ekonomi daerah di tengah tantangan penurunan ruang fiskal.
Tapsel, StartNews – DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Pemerintah Kabupaten Tapsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,75 triliun dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tapsel, Sipirok, Rabu (30/9/2026). Kesepakatan anggaran ini difokuskan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang mencatatkan tren positif pada pertengahan tahun.
Berdasarkan struktur anggaran terbaru, pendapatan daerah Tapsel ditetapkan sebesar Rp1,55 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp1,75 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp193,83 miliar ditutup penuh melalui pembiayaan netto daerah.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung mengeksekusi program kerja tanpa menunda waktu. Langkah percepatan ini menjadi instrumen untuk memelihara momentum pemulihan ekonomi Tapsel yang bertumbuh mencapai 4,57 persen pada triwulan II 2026, naik dari angka 3,49 persen pada triwulan I.
“Semakin cepat kita melaksanakan, maka stimulus yang diberikan sejak awal akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pergerakan ekonomi,” tegas Gus Irawan dalam pendapat akhirnya di hadapan anggota Dewan.
Percepatan belanja daerah juga menjadi strategi antisipasi Pemkab Tapsel dalam menghadapi potensi penyempitan ruang fiskal akibat penurunan produksi sektor pertambangan. Penurunan aktivitas tambang berisiko memangkas potensi penerimaan dividen dan royalti daerah, sehingga pemerintah terdorong mengoptimalkan sektor pendapatan alternatif dan digitalisasi retribusi.
“Ruang fiskal kita kedepan semakin sempit. Karena itu, semakin dibutuhkan agar ruang fiskal yang ada dapat kita eksekusi lebih awal, sehingga memberikan efek stimulus terhadap bergeraknya ekonomi,” kata Gus Irawan.
Usai persetujuan rapat paripurna, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tapsel menyusun dokumen akhir beserta Rancangan Peraturan Bupati untuk diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara. Evaluasi dari tingkat provinsi menjadi tahapan akhir sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post