Dari 36 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Madina, 21 titik di antaranya gugur akibat tumpang tindih dengan konsesi PT Sorikmas Mining, PIPPIB, dan wilayah pencadangan negara. Pemkab Madina kini fokus mengejar 15 titik tersisa.
Panyabungan, StartNews – Harapan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menjadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi untuk menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) belum berjalan mulus.
Dari 36 titik WPR yang diusulkan, sebanyak 21 titik di antaranya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Sementara 15 titik lainnya masih diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi di Aula Kantor Bupati Madina, Senin (28/9/2026).
Sebelumnya Pemkab Madina mengusulkan 36 titik WPR melalui surat Bupati Nomor 560-1879-20205 tertanggal 30 Juni 2025. Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Saipullah menyebutkan 21 titik yang tidak dapat dilanjutkan, terdapat 14 titik tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining. Dua titik masuk Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan kawasan hutan lindung. Sedangkan lima titik berada di wilayah pencadangan negara.
Meski 21 titik terhenti, kata Saipullah, Pemkab Madina masih memiliki peluang melanjutkan 15 titik lainnya dengan melengkapi persyaratan.
“Kedepan yang 15 ini akan kita usulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang kurang, mungkin juga dengan kawasan yang baru,” katanya.
Ke-14 titik yang tumpang tindih dengan kontrak karya Sorikmas Mining, yakni Aek Dolok, Aek Kaporas, Aek Siayo, Bandar Panjang Tuo, Banjar Melayu II, Cabean, Sihayo, Kilo 1, Kilo 2, Morsip 1, Morsip 2, Morsip 3, Panapahan, Sambung, dan Sarahan.
Sementara dua titik yang masuk PIPPIB adalah Aek Nabara dan Banjar Panjang II. Lima titik yang masuk wilayah pencadangan negara, yakni Huta Godang, Ulupungkut serta Inklep 1, 2, 3, dan 4.
15 Titik Masih Bisa Dikejar
Meski 21 titik terhenti, Pemkab Madina masih memiliki peluang melanjutkan 15 titik lainnya, yakni Aek Nangali, Aek Holbung, Aek Holbung Muarasoma, Apung Padang, Bangkelang, Banjar Melayu, Hadangkahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar, Simanguntong, Tombang Kaluang, Bandar Panjang 1, Jambur Tarutung, Simpang Banyak, dan Singengu.
Sementara tumpang tindih dengan konsesi Sorikmas Mining menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam konferensi pers.
Saipullah menyebut, Pemkab Madina menyatakan perlu memanggil pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas, perizinan, dan kondisi terkini konsesi perusahaan.
Pemkab juga telah menyampaikan sejumlah usulan kepada Gubsu pada Agustus 2026 terkait keberadaan Sorikmas Mining. Di antaranya meminta perusahaan menjalankan aktivitasnya, bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap konsesi.
Mengevaluasi luas konsesi apabila perusahaan tidak mampu mengelolanya, serta meminta evaluasi izin apabila perusahaan tidak menjalankan aktivitasnya.
Saipullah juga menyampaikan adanya usulan mengenai kepastian porsi saham untuk daerah yang disebut perlu dituangkan secara jelas dalam akta.
Saipullah menegaskan pemerintah daerah tidak menjadi pihak yang menentukan penetapan WPR. Pemkab berada pada posisi sebagai pengusul dan fasilitator.
“Keputusan akhir berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post