Inspektorat Kabupaten Madina masih mengusut hilangnya aset mobil dinas Perkimtan setelah mantan Kadis M. Rully Andriady mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Inspektorat masih mendalami kasus belum dikembalikannya aset negara berupa mobil dinas operasional oleh mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan). Proses pengusutan tetap berjalan meski mantan Kadis Perkimtan Muhammad Rully Andriady mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap Muhammad Rully Andriady sebelumnya telah dijadwalkan pada Jumat, 18 September 2026. Pemeriksaan ini tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kepatuhan pengelolaan aset daerah.
Karena yang bersangkutan absen, tim Inspektorat belum dapat menggali keterangan mengenai keberadaan mobil dinas jenis double cabin bernomor polisi BB 8153 R yang hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina M. Syail Lubis mengatakan absennya mantan pejabat terkait tidak menghentikan langkah penertiban aset daerah. Inspektorat akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secara transparan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada rekan-rekan media begitu proses pemeriksaan oleh Inspektorat rampung,” ujar Syail Lubis, Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap persoalan ini diinstruksikan oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution setelah langkah kekeluargaan menemui jalan buntu.
Kepala Dinas Perkimtan Madina saat ini, Muktar Afandi, mengatakan sejak proses serah-terima jabatan, kendaraan dinas berwarna putih tersebut tidak pernah diserahkan oleh pendahulunya.
Bahkan, Dinas Perkimtan melayangkan tiga kali surat permohonan pengembalian aset, tetapi janji pengembalian tak kunjung direalisasikan.
Di tengah alotnya pengembalian aset, mencuat isu di tengah masyarakat yang menduga mobil dinas tersebut telah digadaikan. Meski demikian, Muktar Afandi enggan merespons rumor tak berdasar dan memilih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Fokus kami saat ini hanyalah pengembalian aset negara sesuai dengan prosedur hukum dan birokrasi pemerintahan,” katanya.
Sembari menunggu kesimpulan akhir dari pemeriksaan Inspektorat, Dinas Perkimtan Madina telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah untuk kelanjutan proses penarikan.
Di sisi lain, upaya perimbangan berita dengan menghubungi mantan Kepala Dinas Perkimtan Madina, Rully Andri, masih belum membuahkan hasil lantaran nomor kontak yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
Reporter: Sir





Discussion about this post