Erwin Efendi Lubis mendesak Pemprov Sumut segera merilis IPR demi kepastian hukum warga sekaligus meminta masyarakat mematuhi penertiban PETI.
Panyabungan, StartNews — Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengatakan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten ini bukan disebabkan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, melainkan akibat ketiadaan regulasi yang mengatur mata pencaharian mereka.
Erwin menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Rupatama Polres Madina, Panyabungan, Senin (14/9/2026).
Erwin menjelaskan, warga pada dasarnya memiliki iktikad baik untuk mengurus perizinan dan beroperasi secara legal. Namun, ketiadaan payung hukum berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuat penambang lokal tidak memiliki opsi lain dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Pemkab Madina sendiri telah melayangkan permohonan berulang kali kepada provinsi agar dokumen perizinan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara nyata.
“Masyarakat ini bukan karena tidak patuh aturan. Bagaimana mau taat aturan apabila regulasi itu sendiri belum ada, regulasi yang harus diikuti,” kata Erwin.
Guna mengakhiri polemik yang berkepanjangan di lapangan, Erwin mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk bersikap proaktif dalam melihat realitas sosial dan ekonomi masyarakat Madina.
Menurut dia, penerbitan IPR pada kawasan yang telah ditetapkan menjadi satu-satunya solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus meminimalkan dampak lingkungan yang tidak terawasi.
“Kepada pemerintah provinsi, tolonglah melihat keluhan situasi masyarakat Madina. Harapannya segera mungkin mengeluarkan IPR untuk pertambangan rakyat yang ada di daerah kawasan Madina,” sebutnya.
Kendati mendesak percepatan legalisasi, Erwin mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap kooperatif dan menahan diri selama Satgas Penertiban serta Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan tugasnya di wilayah tambang ilegal.
Aksi penindakan hukum harus dihormati demi menjaga kondusivitas daerah dan mencegah gesekan yang berpotensi memicu konflik sosial.
“Untuk sementara kita harus bisa menghargai keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau APH yang terkait dalam penindakan PETI ini,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Mustafid




Discussion about this post