Penyidik Polres Madina menerapkan pasal pidana migas dalam kasus kebakaran mobil di SPBU Tano Ponggol dan tinggal menunggu saksi ahli untuk menahan tersangka.
Panyabungan, StartNews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menguji dugaan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (Migas) dalam mengusut kasus kebakaran mobil Isuzu Carry di SPBU Tano Ponggol Nauli.
Staf Humas Polres Madina Bripka Roy Manurung mengatakan dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan ini, penyidik menjerat pihak-pihak terkait menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 308 subsider Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, upaya penahanan fisik belum dilakukan karena masih memerlukan keterangan substantif dari pihak berwewenang.
“Masih menunggu jadwal pemeriksaan dari ahli Migas agar para tersangka dilakukan penahanan,” kata Roy, Kamis (10/9/2026).
Selain menanti keterangan ahli Migas, penyidik juga menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Polda Sumatera Utara guna memastikan penyebab teknis pemicu kebakaran yang terjadi pada 8 Juni 2026.
Dugaan praktik pengangkutan atau penyimpan bahan bakar minyak (BBM) ilegal makin menguat seiring penyitaan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, seperti satu unit bangkai mobil Isuzu Carry, beberapa jerigen, satu unit pompa minyak terbalik yang terbakar, dongkrak, serta sisa arang.
Proses hukum itu juga diwarnai tingkat kooperatif yang berbeda dari para pihak terperiksa. Pengelola SPBU Tano Ponggol Nauli berinisial F tercatat telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polres Madina.
Sebaliknya, pemilik kendaraan minibus berinisial U yang merupakan warga Kotanopan diketahui belum pernah hadir memenuhi panggilan kepolisian. Polisi menegaskan penanganan perkara ini akan tetap berjalan secara transparan hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Reporter: Sir





Discussion about this post