Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil menghentikan aksi penipuan digital yang menguras rekening warga hingga puluhan juta rupiah melalui modus iklan berbayar.
Medan, StartNews – Langkah jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat kos di kawasan Medan Johor yang dijadikan sarang pengoperasian perangkap penipuan daring berkedok misi menonton cuplikan film. Polisi memutus rantai manipulasi psikologis berbasis media sosial yang telah menelan korban dari berbagai penjuru Indonesia ini.
Pengungkapan itu membeberkan betapa rapinya skema yang dibangun oleh para pelaku untuk mengelabui calon mangsa. Berbekal iklan berbayar di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, pelaku memancing korban untuk masuk ke dalam grup Telegram.
Di ruang obrolan tersebut, ilusi keuntungan instan ditanamkan melalui tugas-tugas ringan yang mewajibkan penyetoran dana deposit secara bertahap hingga saldo korban terkuras habis.
Ketegasan aparat kepolisian dalam menghentikan operasional jaringan ini menjadi angin segar di tengah maraknya modus penipuan berbasis media sosial.
“Praktik penipuan daring itu dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono di Markas Polda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Keberhasilan penindakan ini sekaligus mengungkap jangkauan kejahatan pelaku yang telah menelan kerugian dari masyarakat lintas pulau. Korban NF dari Kabupaten Pidie, Aceh, mencatatkan kerugian mencapai Rp15,25 juta. Sementara korban ASS dari Kalimantan Timur dan A dari Jawa Timur masing-masing harus kehilangan uang sebesar Rp2,27 juta akibat tertipu angka bonus fiktif yang tak pernah bisa dicairkan.
Dua tersangka berinisial CMA dan MM kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumut dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara tim penyidik terus melacak keberadaan satu pelaku lainnya berinisial BA yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Keberhasilan Polda Sumut membongkar modus ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi publik untuk selalu membentengi diri dengan kewaspadaan saat beraktivitas di dunia maya. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran penghasilan cepat yang meminta deposit dana awal.
Reporter: Sir





Discussion about this post