BPK menemukan puluhan aset Pemkab Madina bernilai miliaran rupiah dipakai instansi luar tanpa dokumen sah. BPKAD kini pacu penertiban administrasi.
Panyabungan, StartNews – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap kelemahan tata kelola aset milik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) yang berpotensi memicu masalah hukum.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Tahun 2025 yang terbit pada 26 Mei 2026, puluhan aset daerah senilai miliaran rupiah ditemukan dimanfaatkan oleh instansi lain tanpa dukungan dokumen pinjam-pakai resmi maupun masa izin yang telah kedaluwarsa.
Temuan itu mencakup 54 unit peralatan mesin bernilai Rp1,10 miliar serta satu unit bangunan Kantor KPU Madina di Jalan Merdeka yang dipakai tanpa perjanjian legal.
Selain itu, tujuh unit kendaraan senilai Rp1,7 miliar tercatat masih dikuasai berbagai instansi—mulai dari aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, hingga penyelenggara Pemilu—meski batas waktu peminjamannya sudah berakhir tanpa pembaruan status. Kondisi ini membuat BPK menilai penyajian laporan aset daerah belum dapat diandalkan.
Kelemahan pengawasan ini berakar pada ketidakpatuhan Pejabat Penatausahaan Barang serta Pengurus Barang Pengelola di lingkungan BPKAD Madina dalam menjalankan fungsi rekonsiliasi dan evaluasi.
Merespons temuan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Madina Armin S. Harahap mengatakan pemerintah daerah langsung mengambil tindakan pembenahan internal.
“Karena itu, BPKAD saat ini melakukan inventarisasi, konfirmasi, dan penertiban dokumen agar setiap penggunaan atau pemanfaatan BMD memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas,” ujar Armin, Kamis (3/9/2026).
Armin menjelaskan, keterlambatan pembuatan dokumen terjadi akibat proses verifikasi data dan koordinasi antar-instansi yang membutuhkan waktu. Terkait kendaraan dinas yang izinnya kedaluwarsa, dia memastikan proses pembaruan dokumen administrasi sedang berjalan dan ditargetkan rampung secepatnya guna mengembalikan kepastian hukum atas seluruh aset milik daerah.
“Untuk saat ini, proses pembaruan dokumen masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Setelah seluruh proses verifikasi dan kelengkapan dokumen terpenuhi serta mendapatkan persetujuan sesuai kewenangan, dokumen akan segera diselesaikan,” tegasnya.
Reporter: Sir





Discussion about this post