Satreskrim Polres Padangsidimpuan membekuk buron pencurian hingga ke Kabupaten Kampar, Riau. Langkah ini menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas kejahatan tanpa batas wilayah.
Padangsidimpuan, StartNews – Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus pria berinisial PD (35), tersangka pembobolan warung dan pencurian kendaraan bermotor di Padangsidimpuan Selatan, di lokasi persembunyiannya di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah bersama jajaran Polsek Tapung. Penyergapan di sebuah veron kelapa sawit tersebut berlangsung tanpa perlawanan tersangka. Bersama pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang telah diverifikasi nomor rangka dan mesinnya.
AKP Hasiholan Naibaho mengatakan penangkapan melintasi wilayah hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat.
“Pengejaran hingga ke Provinsi Riau ini wujud komitmen tegas kami bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Jarak dan batas wilayah bukan halangan bagi kepolisian untuk mengejar dan menindak siapa pun yang mengganggu kondusivitas serta merugikan warga,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Kasus ini berawal dari aksi kejahatan pada Senin (27/4/2026) pagi. Korban yang merupakan warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mendapati engsel pintu warungnya dalam kondisi rusak. Pelaku menggasak sepeda motor, telepon genggam, tabung gas 3 kg, hingga aki mobil dengan total kerugian materiil mencapai Rp14.950.000.
Penyelidikan yang dilakukan pascapelaporan korban mengarahkan petunjuk keberadaan tersangka ke wilayah Riau. Saat ini, tersangka PD diamankan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk terus memperketat pengamanan lingkungan dan tempat usaha masing-masing. Warga diminta tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post