Panyabungan, StartNews – Pelarian Rahmad Hidayat alias PM sudah berakhir. Terpidana 9 tahun kasus narkoba ini kabur dari Lapas Kelas II-B Panyabungan pada 1 Agustus 2023. Namun, pria berusia 43 tahun ini berhasil ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di Desa Jambur, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 3 Februari 2024.
Kalapas Kelas II-B Panyabungan Sartowali mengungkapkan penangkapan kembali warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu bermula dari informasi yang disampaikan warga pada Sabtu (3/2/2024) pukul 10.00 WIB.
Warga menyampaikan terpidana Rahmad Hidayat berada di kediaman saudaranya di Desa Jambur, Kecamatan Panyabungan Utara.
Mendapat informasi tersebut, Sartowali memerintahkan petugas untuk menangkap Rahmad Hidyayat yang sempat kabur dari Lapas selama enam bulan tersebut.
“Sekitar jam 10.30 WIB, Rahmad Hidayat berhasil ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Desa Jambur, Kecamatan Panyabungan Utara,” kata Sartowali melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Petugas kemudian membawa Rahmad Hidayat kembali ke dalam Lapas Kelas II-B Panyabungan untuk menjalani sisa masa hukumannya. “Kondisi Rahmad Hidayat dalam keadaan sehat,” katanya.
Pada 1 Agustus 2023, Rahmad Hidayat dilaporkan kabur dari Lapas Kelas I-IB Panyabungan dengan cara menjebol plafon dan melompati tembok Lapas.
Reporter: Sir