Medan, StartNews – Jumlah pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumatera Utara (Sumut) sudah mencapai 8.921 orang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut hanya membutuhkan 2.276 anggota PPK. Dengan demikian, 6.645 pendaftar bakal tersingkir.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy menjelaskan para pendaftar tersebut berasal dari 33 kabupaten/kota yang terdiri dari 455 kecamatan yang ada di Sumut.
“Pendaftaran calon anggota PPK itu dilaksanakan pada 23-29 April. Setelah itu, akan dilakukan penyaringan sesuai kuota yang dibutuhkan,” kata Robby saat Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, Minggu (28/4/2024).
Mantan Komisioner KPU Kota Binjai ini mengatakan rekrutmen PPK Pilkada 2024 tersebut dilakukan dengan metode seleksi terbuka. Hal ini sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
“Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka,” katanya.
Setelah selesai tahapan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan, kata dia, KPU Sumut akan membuka rekrutmen untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 . “Tahapan PPK ditutup besok, lalu kita akan buka tahapan rekrutmen PPS,” ujarnya.
Reporter: Sir/Ant