Panyabungan, StartNews – Sebanyak 328 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas lI-B Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Empat orang di antaranya langsung bebas, dua orang bebas biasa, dan dua orang lagi bebas bersyarat.
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi bagi WBP ini diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas lI-B Panyabungan, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Kelas II-B Panyabungan Sartowali menyebutkan WBP yang mendapat remisi didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia berharap dorongan moril dan semangat untuk membina warga yang bermasalah dengan hukum untuk kembali menjadi manusia yang utuh.
Dengan banyaknya permasalahan terkait penyalahgunaan narkoba, Wabup Madina Atika Azmi Utammi menyampaikan bahwa narkotika bukan musuh orang yang ekonominya di atas, tetapi sudah masuk ke semua kalangan.
“Kami mengajak untuk betul-betul mengawasi anak, mulai dari rumah. Begitu juga dengan para orangtua untuk tidak ikut terjerumus, narkoba ini musuh bersama,” kata Atika.
Atika juga mengimbau seluruh masyarakat agar memutus mata rantai peredaran narkotika di Madina agar masa depan generasi bangsa bisa diselamatkan.
Kepada WBP yang mendapat remisi, Atika berpesan agar mereka menjalani kehidupan yang baru dan kembali berbuat baik, aktif di masyarakat agar menjadi lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan ini terakhir kali disini ya. Kembali ke tengah-tengah masyarakat memulai kehidupan baru dengan harapan menjadi lebih baik lagi,” ujar Atika.
Seperti diketahui, WBP yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti seluruh pembinaan di Lapas Kelas lI-B Panyabungan serta tidak melanggar tata tertib dalam Lapas.
Adapun rincian WBP yang mendapat remisi umum tahun 2024 adalah 55 orang mendapat 1 bulan remisi, 56 orang mendapat 2 bulan remisi, 81 orang mendapat 3 bulan remisi, 68 orang mendapat 4 bulan remisi, 60 orang mendapat 5 bulan remisi, dan 8 orang mendapat 6 bulan remisi.
Reporter: Fadli Mustafid