Panyabungan, StartNews – Dinas Perhubungan (Dishub) Mandailing Natal (Madina) menyalurkan bantuan sosial (Bansos) sektor transportasi kepada 326 orang sopir angkutan umum pedesaan. Insan transportasi tersebut mendapat subsidi pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang terdiri dari lima perusahaan angkutan.
Mewakili Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Pj. Sekda Madina Alamulhaq Daulay didampingi Kepala Dishub Madina Adi Wardana, ketua Organda, direksi angkutan, dan Kacab Bank Sumut Panyabungan menyerahkan Bansos tersebut secara simbolis.
Adi Wardana menyatakan Bansos sektor transportasi adalah bantuan subsidi bagi para pelaku angkutan umum untuk perlindungan sosial tambahan.
Adi juga mengatakan pemberian subsidi ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Madina kepada insan transportasi di Madina.
Bansos ini, kata Adi, sebagai salah satu upaya Pemkab Madina mengantisipasi adanya fluktuasi harga BBM dan menjamin kelancaran pelayanan angkutan penumpang umum.
Adi berharap Bansos itu dapat menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
“Bantuan ini diberikan untuk periode Oktober – Desember 2022 terkait naiknya harga BBM yang mengakibatkan naiknya tarif angkutan umum,” kata Adi di pelataran Masjid Agung Nur Ala Nur, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Kamis (1/12/2022).
Adi mengatakan pihaknya bersama instansi terkait telah memusyawarahkan dan menetapkan tarif angkutan umum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Pemerintah pusat memberikan informasi mengenai kenaikan BBM, kami langsung menindaklanjutinya, mengundang instansi terkait dan telah musyawarah untuk menetapkan tarif angkutan umum,” lanjutnya.
Kenaikan harga tersebut diberlakukan sesuai trek. Adi mencontohkan pada trek 2 Panyabungan – Pidoli Rp3.000, Panyabungan – Aek Godang Rp5.000 bagi penumpang umum dan Rp4.000 bagi pelajar, Panyabungan – Purba menjadi Rp7.000 untuk umum dan Rp5.000 bagi pelajar.
“Yang lainnya juga sudah menjadi keputusan bersama berdasarkan Perbup,” kata Adi.
Reporter: IRP





Discussion about this post