Medan, StartNews – Sejumlah bupati di Sumatera Utara (Sumut) menerima sertifikat pemilik kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diadakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum HAM di Ballroom JW Marriott Hotel, Medan, Rabu (13/4/2022).
Para bupati yang menerima sertifikat pemilik kekayaan intelektual itu, di antaranya Bupati Nias Barat yang menerima surat pencatatan hak cipta karya seni batik daerah. Kemudian, Bupati Karo menerima surat pencatatan kekayaan intelektusl komunal Tari Piso Surit.
Selanjutnya, Wali Kota Gunungsitoli menerima surat pencatatan kekeyaan intelektual Niohulayo. Selain itu, Bupati Toba menerima sertifikat indikasi geografis kopi arabika toba.
Selain kepala daerah, lembaga pendidikan seperti Unimed juga menerima sertifikat paten metode kompregnasi reaktif untuk meningkatkan sifat mekanik batang kayu kelapa sawit, serta Lembaga Penelitian Unimed juga menerima sertifikat paten proses dan komposisi partikel termoplastik high density pollethylane (HDPE) dengan nano fe304 sebagai bahan pengisi.
Dalam kesempatan itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan kemajuan suatau bangsa tergantung dengan inovasi dan kretivitas yang dapat memacu ekonomi. Untuk itu, pemerintah daerah harus sadar dalam mendorong masyarakat untuk mendaftarkan semua kekayaan intelektualnya agar dapat bangkit dan maju.
“Baik itu kekayaan intelektual komunal, salah satu contohnya adalah kopi, durian dan sebagainya, dimana setelah itu didaftrakan nilai harganya semakin naik, karena diminati oleh warga asing,” katanya.
Sementara Ditjen KI Kemenkumham Razilu menyampaikan pemohonan HKI di seluruh Sumatera mengalami kenaikan sebesar 63%. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah provinsi untuk membuka jalan komunikasi dalam pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di setiap daerah.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan masih banyak kekayaan intelektual yang belum didaftarkan di Sumut, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Untuk itu, kedepan Pemprov Sumut akan terus mendorong seluruh produk, budaya, dan lainnya untuk segera didaftarkan dan mendapat HKI.
“Sumut sedikitnya memiliki lima ciri khas salam, yakni Horas, Mejuah juah, Njuah juah, Yahobu dan Ahoi, diharapkan ini juga dapat didaftarkan sebagai kekayan intelektual di Sumut,” katanya, sembari berharap acara tersebut memberikan nilai positif dan semakin banyak HKI yang didaftarkan ke Kemenkum HAM.
Reporter: Rls/Sir