• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

26 Anggota DPRD Madina Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU

by Saparuddin Siregar
Selasa, 16 Juli 2024
0 0
0
Semua Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Madina

Kantor KPU Madina. (FOTO: STARTNEWS/KHOIRUDDIN FASLAH SIREGAR)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kepatuhan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2024-2029 untuk melaporkan harta kekayaannya perlu dipertanyakan. Pasalnya, sebanyak 26 dari 40 anggota DPRD Madina terpilih belum menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina hingga hari ini (16/7/2024).

Jika 26 anggota DPRD terpilih belum menyerahkan berkas LHKPN ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan atau 21 hari sebelum pelantikan, mereka tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD Madina periode 2024-2029.

Sampai hari ini, Selasa (16/7/2024) baru 14 orang yang menyerahkan, kata Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution, seperti diberitakan mandailingonline.com, Selasa (16/7/2024).

Yasir menjelaskan, penyerahan berkas LHKPN merupakan persyaratan yang dapat menentukan anggota legislatif yang terpilih dapat dilantik. Ketentuan ini tertuang dalam PKPU Pasal 51 dan 52. Anggota legislatif wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU hanya menerima lampiran tanda terima pelaporan LHKPN tersebut sebagai prasyarat pelantikan, kata Yasir.

Yasir menegaskan kewajiban menyerahkan berkas LHKP sudah disampaikan dalam rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih dan diperkuat dengan surat dinas KPU pada 3 Juni 2024.

Meskid demikian, Yasir menilai keterlambatan menyerahkan lampiran LHKPN disebabkan sistem pelaporan yang membludak di KPK atau bisa juga masing-masing partai menyerahkan lampiran LHKPN anggota DPRD terpilih itu secara kolektif KPU.

Selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan atau pertengahan Agustus 2024, berkas usulan nama anggota DPRD Madina yang akan dilantik diserahkan kepada Gubernur Sumut melalui pemerintah daerah atau sekretariat DPRD Madina, ungkap Yasir.

Reporer: Sir

Tags: AnggotaDPRD MadinaKPULHKPN
ShareTweet
Next Post
TAPM dan TPP Tinjau Pembangunan Jembatan Usaha Tani di Desa Pasar Hutabargot

TAPM dan TPP Tinjau Pembangunan Jembatan Usaha Tani di Desa Pasar Hutabargot

Discussion about this post

Recommended

Polisi Tangkap Pencuri Toko Queen Cell di Kelurahan Wek I

Polisi Tangkap Pencuri Toko Queen Cell di Kelurahan Wek I

1 tahun ago
Atika Kembali Santuni Anak Yatim di Panyabungan Selatan

Atika Kembali Santuni Anak Yatim di Panyabungan Selatan

2 tahun ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 11 Pejabat Eselon II Pemkab Madina Mendadak Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembilan Pejabat Eselon II Pemkab Madina Tempati Posisi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026