• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

26 Anggota DPRD Madina Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPU

by Saparuddin Siregar
Selasa, 16 Juli 2024
0 0
0
Semua Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Madina

Kantor KPU Madina. (FOTO: STARTNEWS/KHOIRUDDIN FASLAH SIREGAR)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kepatuhan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2024-2029 untuk melaporkan harta kekayaannya perlu dipertanyakan. Pasalnya, sebanyak 26 dari 40 anggota DPRD Madina terpilih belum menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina hingga hari ini (16/7/2024).

Jika 26 anggota DPRD terpilih belum menyerahkan berkas LHKPN ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan atau 21 hari sebelum pelantikan, mereka tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD Madina periode 2024-2029.

Sampai hari ini, Selasa (16/7/2024) baru 14 orang yang menyerahkan, kata Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution, seperti diberitakan mandailingonline.com, Selasa (16/7/2024).

Yasir menjelaskan, penyerahan berkas LHKPN merupakan persyaratan yang dapat menentukan anggota legislatif yang terpilih dapat dilantik. Ketentuan ini tertuang dalam PKPU Pasal 51 dan 52. Anggota legislatif wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU hanya menerima lampiran tanda terima pelaporan LHKPN tersebut sebagai prasyarat pelantikan, kata Yasir.

Yasir menegaskan kewajiban menyerahkan berkas LHKP sudah disampaikan dalam rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih dan diperkuat dengan surat dinas KPU pada 3 Juni 2024.

Meskid demikian, Yasir menilai keterlambatan menyerahkan lampiran LHKPN disebabkan sistem pelaporan yang membludak di KPK atau bisa juga masing-masing partai menyerahkan lampiran LHKPN anggota DPRD terpilih itu secara kolektif KPU.

Selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan atau pertengahan Agustus 2024, berkas usulan nama anggota DPRD Madina yang akan dilantik diserahkan kepada Gubernur Sumut melalui pemerintah daerah atau sekretariat DPRD Madina, ungkap Yasir.

Reporer: Sir

Tags: AnggotaDPRD MadinaKPULHKPN
ShareTweet
Next Post
TAPM dan TPP Tinjau Pembangunan Jembatan Usaha Tani di Desa Pasar Hutabargot

TAPM dan TPP Tinjau Pembangunan Jembatan Usaha Tani di Desa Pasar Hutabargot

Discussion about this post

Recommended

Cuaca Madinah dan Mekkah Panas, Jamaah Haji Diminta Jaga Kondisi Tubuh

Cuaca Madinah dan Mekkah Panas, Jamaah Haji Diminta Jaga Kondisi Tubuh

3 tahun ago
Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin

Tantang RLK DPRD Madina, Direktur PT Azkyal Network Siap Bongkar 120 Penyedia Jaringan Ilegal

9 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026