Puluhan warga Desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari berunjuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Madina untuk menuntut keadilan atas perampasan kebun sawit pribadi yang dijadikan lahan plasma oleh Koperasi Telaga Tujuh.
Panyabungan, StartNews – Puluhan warga Desa Kubangan Tompek dan Desa Pandan Sari, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menggelar aksi damai di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Madina untuk menuntut keadilan atas pengambil-alihan kebun sawit pribadi mereka menjadi lahan plasma, Selasa (4/8/2026).
Massa aksi mendatangi Gedung DPRD Madina untuk menyampaikan keluh kesah kepada Komisi II terkait persoalan kebun sawit pribadi yang tak kunjung selesai.
Sebanyak 45 pemilik kebun menyatakan lahan kelapa sawit yang selama ini mereka kelola, tanami, rawat, dan panen secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, secara sepihak diklaim oleh Koperasi Telaga Tujuh sebagai lahan plasma desa.
Warga menilai penetapan status tersebut dilakukan sepihak oleh pihak koperasi untuk menutupi kekurangan alokasi lahan mereka. Hal ini dinilai merugikan para petani lokal yang menggantungkan hidupnya dari hasil panen kebun sawit pribadi tersebut.
“Pihak Koperasi Telaga Tujuh menjadikan lahan kami menjadi lahan plasma karena kekurangan lahan mereka,” ungkap Rusdan, warga Desa Kubangan Tompek, saat menyampaikan aspirasinya.
Di hadapan Komisi II DPRD dan Asisten I Pemkab Madina, warga menyampaikan empat tuntutan. Mereka mendesak instansi terkait segera mencari solusi atas ancaman penyitaan lahan warga.
Pemerintah juga diminta memeriksa kebenaran klaim kekurangan lahan Koperasi Telaga Tujuh, memverifikasi serta mempublikasikan luas dan kepemilikan lahan plasma secara terbuka, dan mendesak koperasi untuk transparan mengenai laporan keuangan operasional maupun hasil perkebunan.
Menanggapi tuntutan massa, pihak DPRD Madina bersama pemerintah daerah berjanji akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan pimpinan dewan guna menindaklanjuti permasalahan ini.
Pemkab Madina juga berkomitmen mengawal aspirasi warga serta mendorong penyelesaian sengketa lahan ini secara objektif dan transparan sesuai perundang-undangan.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post