Jakarta, StartNews – Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution menemui Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan S di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Kedatangan Irsan untuk membahas tindaklanjut pemetaan lahan sawah yang dilindungi di kabupaten dan kota.
Irsan menyampaikan sesuai tinjauan lapangan dan hasil deliniasi, ada lahan eksisting seluas 2.875,18 hektare di Kota Padangsidempuan. Lahan itu ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi (LSD) sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor: 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padangsidempuan Tahun 2013-2023, lahan pertanian berkelanjutan ditetapkan seluas 1.618,17 hektare.
“Memperhatikan angka tersebut. Kami mohon kepada Pak Direktur untuk meninjau dan mempertimbangkan usulan kami tentang luas sawah yang dilindungi di Kota Padangsidempuan, mengingat Kota Padangsidempuan sebagai perdagangan dan jasa terdepan di pantai barat Sumatera Utara dan sebagai pusat kegiatan wilayah,” kata Irsan.
Dia berharap luas lahan sawah yang dilindungi sesuai hasil ukur dan deliniasi seluas 2.875,18 hektare berkenan dikurangi Ditjen PPTR menjadi seluas 722,59 hektare. Sementara luas lahan yang tersisa akan digunakan untuk wilayah perumahan dan permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan, olahraga dan pariwisata, peningkatan jalan APBD, ruang terbuka hijau, dan lain sebagainya.
Irsan memaparkan dasar pertimbangannya. Pertama, untuk mengakomodasi perkembangan kota pada depan. Kedua, mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat dan investor. Ketiga, Kota Padangsidempuan direncanakan sebagai calon Ibu Kota Provinsi Sumatera Tenggara. Keempat, luasan pengurangan yang diusulkan merupakan yang terdapat pada kiri kanan jalan kota, provinsi, dan jalan nasional.
Dirjen PPTR Dwi Hariyawan mengatakan usulan yang disampaikan Irsan itu sudah tepat. Alasannya, faktor bertambahnya penduduk dan pentingnya perluasan wilayah perumahan dan permukiman menjadi salah satu hal yang mutlak terjadi pada masa mendatang.
Dia juga memperkenankan Pemko Padangsidempuan mengurangi lahan sawah yang dilindungi menjadi seluas 722,59 hektare sepanjang untuk kebaikan kota ini pada masa mendatang. “Yang penting dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya,” ujarnya.
Reporter: Sir