Padangsidempuan, StartNews Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution memeriksa kehadiran seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan pasca libur cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijiriah.
Saat mengecek kehadiran pegawai, Irsan menemukan ASN di kantor kecamatan yang sudah tidak pernah berkantor selama 6 bulan lebih.
Irsan mengaku sudah menerima laporan terkait adanya seorang pegawai di kantor kecamatan tersebut tidak masuk selama 6 bulan lebih.
Dia mengaku tindakan ASN tersebut sudah masuk kategori indisipliner dan menyerahkan kepada BKD dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Itu sudah masuk indisipliner dan kita tindak-lanjuti melalui BKD (BKPSDM) dan Inspektorat (untuk sanksi),” ujar Irsan, Senin (9/5/2022).
“Harus ada punishment bagi pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca lebaran Idul Fitri ini,” imbuh Irsan.
Irsan juga minta agar pimpinan OPD membuat surat teguran tertulis bagi pegawai yang tidak hadir dan surat tersebut ditembuskan ke Inspektorat dan BKSDM Padangsidempuan.
Surat teguran itu bertujuan meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemko Padangsidempuan kedepannya.
Berdasarkan hasil sidak di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Padangsidempuan, tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijiriah mencapai 90 persen.
Reporter: Rls/Sir





Discussion about this post