Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengajukan APBD Perubahan tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (18/9/2025). Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis.
Dalam Pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan yang disampaikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution bahwa sisi pendapatan diasumsikan sebesar Rp 1.903.189.498.178. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp25.184.578.304 dari semula Rp1.928.374.076.483.
Sisi pendapatan itu bersumber dari tiga kelompok pendapatan: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain serta Pendapatan Daerah.
Penerimaan dari PAD yang semula Rp192.066.728.685, bertambah Rp7.123.904.373 menjadi Rp199.190.633.058.
Pendapatan Transfer yang semula Rp1.729.807.347.798, turun Rp33.839.847.741 menjadi Rp1.695.967.500.056. Penurunan ini akibat penyesuaian transfer pemerintah pusat ke daerah sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Lain-lain Pendapatan Daerah semula Rp6.500.000.000, naik Rp1.531.365.063 menjadi Rp8.031.365.063. Di sisi lain, Anggaran Belanja direncanakan sebesar Rp1.985.102.109.178, berkurang Rp80.893.643.770 dari semula Rp2.065.995.752.949.
Anggaran Belanja itu terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanaja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi yang semula sebesar Rp1.458.537.862.640, berkurang Rp 18.431.303.412 menjadi Rp1.440.106.559.227.
Belanja Modal yang semula Rp189.023.197.009, berkurang Rp 50.010.200.790 menjadi Rp139.012.996.219.
Belanja Tidak Terduga yang semula sebesar Rp10.000.000.000 berkurang Rp5.000.000.000 menjadi Rp5.000.000.000.
Belanja Transfer yang semula sebesar Rp408.434.693.300 berkurang Rp7.452.139.568 menjadi Rp400.982.553.732.
Sementara sisi pembiayaan juga mengalami pengurangan. Pembiayaan merupakan komponen untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja daerah dalam satu periode akutansi. Dengan kata lain, transaksi keuangan menutupi defisit atau manfaat surplus anggaran.
Penerimaan Pembiayaan yang semula sebesar Rp137.621.676.466 berkurang Rp55.709.065.465 menjadi Rp81.912.611.000.
Atika menyatakan, secara umum perubahan APBD ini sebagai tindaklanjut terhadap sejumlah penyesuaian. Di antaranya penyesuaian penerimaan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumut serta penyesuaian atas Silpa tahun 2024 berdasar audit BPK.
Selain itu, perubahan juga untuk menampung pergeseran anggaran, pemenuhan alokasi anggaran sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post