Panyabungan, StartNews – Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggandeng Komisi II untuk menggelar rapat lintas komisi (RLK) guna membedah legalitas PT Azkyal Network, salah satu penyedia layanan WiFi di Madina.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya diadakan Komisi III pada Senin (19/1/2026).
Ketua Komisi III DPRD Madina Bahran Saleh Daulay mengatakan jadwal rapat lintas komisi tersebut tengah disusun. Dia menegaskan fokus utama RLK nantinya memverifikasi seluruh dokumen perizinan serta surat rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi terkait di Pemkab Madina.
“Jadwal RLK akan disusun secepatnya. Kami ingin mendengar keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemberi rekomendasi hingga pihak yang mendukung beroperasinya perusahaan tersebut di Madina,” ujar Bahran saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Selain membedah urusan administratif, DPRD Madina juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana infrastruktur jaringan yang telah dibangun oleh PT Azkyal Network selama beroperasi.
Bahran menegaskan DPRD mendukung investasi di Madina selama mematuhi koridor hukum yang berlaku. Namun, dia tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Selama tidak melanggar aturan akan kita dukung. Namun sebaliknya, kami akan merekomendasikan penghentian operasi jika terbukti melanggar ketentuan,” tegasnya.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post