• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 29, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

UMKM yang Berminat Memproduksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya

by Redaksi
Jumat, 15 Desember 2023
0 0
0
Ini Penampakan Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia Tahun 2024

Peluncuran Batik Jamaah Haji Indonesia di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (FOTO: HUMAS KEMENAG)

Jakarta, StartNews Seragam batik jamaah haji Indonesia yang baru dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2023. Seragam batik bermotif Sekar Arum itu mulai digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijiriah atau 2024 Masehi.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, produksi seragam batik haji Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik dan telah mendapatkan hak izin produksi dari Kementerian Agama. Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia.

Kami mengundang para pelaku IKM dan atau UMKM yang telah memenuhi persyaratan di bidang kerajinan batik untuk mengajukan permohonan izin produksi ke Kementerian Agama. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps dengan mengakses menu Pendaftaran Izin Produksi Batik Haji, terang Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Surat permohonan diajukan secara tertulis, ditandatangani pimpinan IKM dan atau UMKM dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, sambungnya.

Menurut Anna, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang nantinya akan menetapkan hak izin produksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia setelah IKM dan atau UMKM memenuhi persyaratan.

Proses produksi seragam batik baru ini perlu segera dilakukan karena akan digunakan oleh jamaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Keberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama diperkirakan akan dimulai pada Mei 2024. Kami saat ini tengah melakukan proses akselerasi agar seragam batik yang baru ini bisa segera diproduksi, jelas Anna.

Distribusi seragam batik jamaah haji Indonesia nantinya akan dilakukan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada Jamaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih, tandasnya.

Persyaratan Izin Produksi IKM dan atau UMKM

1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
2) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
3) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
4) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
5) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
6) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Pengajuan Permohonan Izin

  1. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:
    1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;
    2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
    3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
    a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
    b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
    c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
    d) memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
    e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
  2. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.

Verifikasi dan Validasi Dokumen

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM.
    b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.
    c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi: 1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan 2) pembuktian lapangan.
    d. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.
  2. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.
    f. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.
    g. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.

Penetapan Perizinan

  1. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jamaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
    b. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Pencabutan Izin Produksi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
a. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jamaah Haji.
b. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.
c. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jamaah Haji Indonesia

Distribusi Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia

Distribusi seragam batik Jamaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jamaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.

Reporter: Rls

Tags: kemenagSeragam Batik HajiUMKM
ShareTweet
Next Post
Kelompok Tani Rukun di Desa Hutaraja Terima Bantuan Seribu Ekor Ayam Kampung

Kelompok Tani Rukun di Desa Hutaraja Terima Bantuan Seribu Ekor Ayam Kampung

Discussion about this post

Recommended

Gerak Cepat, Polres Tapsel Ciduk Bandar Sabu Kapten Paluta

Gerak Cepat, Polres Tapsel Ciduk Bandar Sabu Kapten Paluta

4 bulan ago
Perempuan Kerap Jadi Korban Valentines Day

Perempuan Kerap Jadi Korban Valentines Day

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid Keluhkan Kondisi SDN 356 Sinunukan VI, Kepsek: Jangan Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025