• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

by Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025
0 0
0
UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

Ilustrasi UMK. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru tersebut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami kenaikan upah yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025), UMK Kabupaten Madina tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.355.900. Angka ini meningkat dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.100.998.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Yuliani Siregar mengonfirmasi bahwa seluruh draf penetapan upah tersebut telah sesuai dan disahkan oleh Gubernur Bobby Nasution.

“Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari Rabu kemarin, sudah sesuai semua,” ujar Yuliani Siregar pada Jumat (26/12/2025).

Madina merupakan satu dari 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang memiliki Dewan Pengupahan sendiri, sehingga dapat menetapkan nilai UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai informasi, UMP Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.971, naik 7,9 persen dari tahun sebelumnya.

Meskipun UMK Madina mengalami kenaikan, nilainya masih berada di bawah kabupaten tetangga seperti Tapanuli Selatan (Rp3.567.941) dan Tapanuli Tengah (Rp3.509.004). Namun, besaran UMK Madina tetap lebih tinggi dibandingkan standar UMP Sumut 2026.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madina diharapkan dapat menyesuaikan standar pengupahan mulai Januari 2026. Ketentuan ini menjadi acuan hukum bagi pemberi kerja dalam memberikan hak upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara terdapat 11 kabupaten/kota lain di Sumut, seperti Padanglawas Utara dan Kabupaten Nias, yang tidak menetapkan UMK sendiri dan memilih mengikuti standar UMP Provinsi Sumatera Utara tahun 2026.

Reporter: Sir

Tags: mandailing natalNaikTahun 2026UMK
ShareTweet
Next Post
Truk Roda Enam Dilarang Melintasi Jalur Poriaha-Rampah

Truk Roda Enam Dilarang Melintasi Jalur Poriaha-Rampah

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Tapsel Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-turut

Pemkab Tapsel Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-turut

9 bulan ago
Polres Padangsidimpuan Gencarkan Cooling System Jelang Pilkada 2024

Polres Padangsidimpuan Gencarkan Cooling System Jelang Pilkada 2024

1 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025