• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tuduh ASN Selingkuh di Hotel, 4 Wartawan Gadungan Minta Uang Tutup Mulut Rp35 Juta

JAWA TENGAH

by Redaksi
Rabu, 22 November 2023
0 0
0
Tuduh ASN Selingkuh di Hotel, 4 Wartawan Gadungan Minta Uang Tutup Mulut Rp35 Juta

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

Semarang, StartNews Anggota Satuan ReskrimPolrestabes Semarangmenangkap empat wartawan gadungan yang memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Komplotan itu meminta uang Rp35 juta kepada korban seusai melihat korban keluar dari salah satu hotel.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi menjelaskan identitas empat wartawan yang ditangkap itu bernama Antoni Castro (24), Herdyah Mayandanini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29).

Empat orang itu warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka memang sengaja datang ke sini,kata Kompol Agung, seperti diberitakan tribratanews.polri.go.id, Senin (20/11/2023).

Kompol Agung mengatakan pemerasan itu terjadi pada Sabtu, 26 Agustus 2023 sekitar 13.00 WIB. Saat itu, para pelaku melihat korban yang seorang ASN bernisial S keluar dari sebuah hotel di Kota Semarang.

Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku. Para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban,katanya.

Komplotan wartawan gadungan itu kemudian meminta uang senilai Rp70 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut. Jika tidak bisa memenuhi, maka informasi itu akan mereka sebar lewat media mereka.

Di sisi lain, salah satu pelaku, Herdyah, mengaku aksinya ini baru dilakukan sebanyak satu kali. Dia berasal dari media yang berkantor di Jakarta bernama Siasat Kota.

Atas perbuatannya, para wartawan gadungan ini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bukti, termasuk kartu pers Siasat Kota.

Reporter: Rls

Tags: ASNSelingkuhWartawan Gadungan
ShareTweet
Next Post
Hari Ini Sertijab Sebelas Kades Digelar di Kantor Camat Ulupungkut

Hari Ini Sertijab Sebelas Kades Digelar di Kantor Camat Ulupungkut

Discussion about this post

Recommended

DPRD Dituding Pro Koorporasi, Erwin: Ludahi Muka Saya, Jika Kami Lebih Condong ke Perusahaan!

DPRD Madina Sepakat Bentuk Pansus PT SMGP

5 tahun ago
Buntut Insiden Bendera PKB, Bupati Madina Bentuk Tim Riksus Kasat Pol PP Yuri Andri

PKB Sodorkan Surat Keberatan ke Bupati Madina, Ini Isi Lengkapnya

6 bulan ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025