Panyabungan, StartNews – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) bersama TNI dan Polri memasang plang bertuliskan larangan bagi warga melakukan penebangan pohon, berburu, membakar, menambang, dan menggunakan lahan tanpa izin di kawasan hutan konservasi Desa Aek Nabara, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pemasangan pengumuman itu bertujuan mengantisipasi masuknya para penambang liar yang dapat merusak ekosistem alam dan pencemaran hulu sungai.
Di plang pengumuman itu juga disebutkan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar bagi siapapun yang melanggarnya.
Pada November 2021, petugas TNBG Madina telah menindak penambang yang terlanjur memasuki kawasan hutan konservasi di wilayah III TNBG.
Petugas mengusir dua alat berat yang sudah beroperasi di kawasan itu dan dua alat berat lagi di Desa Aek Nabara yang berencana melakukan penambangan di kawasan hutan konservasi.
“Jika kita biarkan tambang emas ilegal ini berada di kawasan hutan konservasi, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan ekosistem alam dan pencemaran sungai. Jangan sempai kita membeli air, padahal kita kaya dengan sumber daya alamnya,” kata Kepala Seksi Wilayah III TNBG Madina Siti Rahayu kepada StartNews di kantornya, Panyabungan, Selasa (14/12/2021).
Siti Rahayu mengatakan daerah tersebut merupakan kawasan hutan yang juga jadi rumah atau habitatnya satwa liar yang buas maupun tidak buas.
“Kita tentunya berharap satwa yang ada di kawasan itu merupakan kebanggaan kita, bahkan seluruh dunia. Jangan sempai terganggu atau terjadi konflik antara hewan dengan manusia,” tuturnya.
Reporter: Erwin