• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tim Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Kucing Kuwuk di Medan

by Redaksi
Selasa, 24 Februari 2026
0 0
0
Tim Gakkum KLHK Bongkar Sindikat Perdagangan Kucing Kuwuk di Medan

Petugas menggagalkan perdagangan enam ekor Kucing Kuwuk via Facebook di Medan. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Tim Gakkum KLHK Sumatera membongkar sindikat perdagangan Kucing Kuwuk via Facebook di Medan. Tersangka terancam denda Rp20 miliar dan 15 tahun penjara.

Medan, StartNews – Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil memutus rantai perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan pada Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SD (28) yang kedapatan menyelundupkan enam ekor kucing eksotis itu melalui jalur transportasi darat.

Pelaku memanfaatkan platform media sosial Facebook untuk memasarkan satwa-satwa tersebut kepada kolektor. Penangkapan yang berlangsung di kawasan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, ini mengungkap kondisi memprihatinkan enam ekor Kucing Kuwuk yang disekap di dalam kardus sempit sebelum rencana pengiriman dilakukan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan penindakan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa. Dia menegaskan pihak berwewenang kini memprioritaskan pelacakan hingga ke akar sindikat yang bermain di balik layar.

Menurut dia, bukti digital dari aktivitas pelaku di media sosial menjadi kunci utama dalam menjerat tersangka secara hukum.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara. Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” ungkap Hari Novianto.

Sejalan dengan komitmen perlindungan ekosistem, para satwa yang berhasil diselamatkan kini berada dalam pengawasan ketat. Keenam Kucing Kuwuk tersebut diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumut untuk kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Tujuannya, mengembalikan sifat liar dan kesehatan fisik satwa sebelum dipulangkan ke habitat aslinya di hutan Sumatera.

Secara hukum, tersangka SD harus menghadapi konsekuensi berat sesuai regulasi lingkungan hidup terbaru. Penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran tindak pidana kehutanan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

SD terbukti memenuhi unsur pidana mulai dari penguasaan, pengangkutan, hingga upaya memperdagangkan satwa yang dilindungi negara secara ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, pemerintah kini menerapkan sanksi yang jauh lebih agresif untuk menciptakan efek jera.

Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda mencapai Rp 20 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Kantor Seksi Gakkum Medan guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Reporter: Sir

Tags: BongkarKLHKKucing KuwukMedanSindikat PerdaganganTim Gakkum
ShareTweet
Next Post
Lerai Perkelahian, Pria Tewas Dianiaya Teman Sendiri di Lapo Tuak Kolang

Lerai Perkelahian, Pria Tewas Dianiaya Teman Sendiri di Lapo Tuak Kolang

Discussion about this post

Recommended

Bendungan di Ranto Baek Jebol, Bupati Madina Berjanji Segera Diperbaiki

6 tahun ago
Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 1 April 2020

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 1 April 2020

6 tahun ago

Popular News

  • THR ASN, TNI, Polri Cair Pekan Depan, Cek Rincian Komponennya di Sini

    THR ASN, TNI, Polri Cair Pekan Depan, Cek Rincian Komponennya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kamar Hotel Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kurir Ganja dari Madina Tertangkap di Tapsel Gegara Ban Sepeda Motor Bocor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembalikan Marwah Masjid Agung, Bupati Madina Pindahkan Acara Pemerintah ke TRB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Matinya Efek Jera di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025