• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tim BKSDA Aceh Selidiki Kematian Gajah Sumatera di Desa Srimulya

ACEH

by Redaksi
Senin, 17 Oktober 2022
0 0
0
Tim BKSDA Aceh Selidiki Kematian Gajah Sumatera di Desa Srimulya

FOTO: ISTIMEWA.

Aceh Timur, StartNews Tim BKSDA Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi terhadap temuan bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di wilayah Desa Srimulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi DI Aceh, Sabtu (15/10/2022).

Upaya tim yang terdiri dari BKSDA Aceh (PLG Saree, Resort Wilayah 13 Langsa), Polsek Peunaron, Koramil Peunaron, FKL, WCS, serta masyarakat Desa Srimulya menuju lokasi penemuan bangkai gajah dilakukan setelah sebelumnya kepala Desa Srimulya melapor ke BKSDA Aceh sehari sebelum tim bergerak.

“Dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, diketahui bahwa lokasi temuan kematian gajah berada di wilayah APL (perkebunan masyarakat). Tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga penyebab kematian gajah, tetapi terdapat gubuk kebun warga yang dirusak gajah liar sekitar 200 meter dari temuan satwa mati,” ujar Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Sabtu (15/10/2022).

Agus menambahkan, hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh menyebutkan bangkai gajah sumatra tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur 6-7 tahun. Perkiraan kematian terjadi sekitar 2-3 hari yang lalu. Kondisi kematian terbaring pada posisi sisi sebelah kanan tubuh, serta telah mengalami pembengkakan pada bagian perut. Pada pemeriksaan organ didapati lidah satwa membiru, pembengkakan hati, serta terdapat pendarahan/hemoragi di bagian lambung dan usus.

“Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat mengonsumsi bahan pupuk yang terdapat di dalam pondok kebun warga yang dirusak,” imbuhnya.

Namun demikian, guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ yang meliputi lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cerna akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium.

Apabila ditemukan dugaan adanya kelalaian terhadap penggunaan bahan atau alat yang berpotensi membahayakan dan menyebabkan kematian satwa, BKSDA Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan pihak Kepolisian Aceh Timur untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.

Gajah sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

BKSDA Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

“Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agus.

Beberapa aktivitas yang dilarang tersebut juga berpotensi menyebabkan konflik satwa liar, khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa manusia atau keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Reporter: Rls

Tags: BKSDA AcehGajah SumateraKementerian Lingkungan Hidupesa SrimulyaKLH
ShareTweet
Next Post
Menjaga Tradisi dan Budaya Batak lewat Ombus-ombus

Menjaga Tradisi dan Budaya Batak lewat Ombus-ombus

Discussion about this post

Recommended

Ivan Iskandar Dinobatkan Gelar Datuk Sri Paduka Mahkota Raja, Gubsu: Selamat

Ivan Iskandar Dinobatkan Gelar Datuk Sri Paduka Mahkota Raja, Gubsu: Selamat

3 tahun ago
Pemkab Madina Dorong Konsumsi Pangan Berbasis Lokal

Pemkab Madina Dorong Konsumsi Pangan Berbasis Lokal

8 bulan ago

Popular News

  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025