• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tersangka Pembunuhan Petani di Paluta Terancam Hukuman Mati

by Redaksi
Kamis, 12 Januari 2023
0 0
0
Tersangka Pembunuhan Petani di Paluta Terancam Hukuman Mati

FOTO: ANTARA

ADVERTISEMENT

Paluta, StartNews Tersangka PS (40), pelaku pembunuhan petani bernama Kanda Siregar(59) di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, terancam hukuman mati.

Tersangka melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 363 (1) ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun, ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, Rabu (11/1/2023).

Imam menyebutkan, pada Jumat (6/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat perempuan di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Personel langsung ke TKP dan menemukan mayat perempuan yang sudah membusuk.Identitasnya diketahui bernama Kanda Siregar.

Ditemukan luka pada bagian belakang kepala korban dan bekas jeratan di leher. Hasil penyelidikan mengarahkan kecurigaan kepada keponakan korban berinisial PS sebagai tersangka pembunuhan tersebut.

Pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, tim Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan tersangka di Desa Naga Rundeng, Kecamatan Padang Bolak. Saat itu tersangka menumpang angkutan umum hendak ke Gunungtua.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya dengan kain sarung.

Sebelumnya, dia mencuri uang Rp220 ribu dan minyak nilam 7 kilogram di rumah korban. “Motif pelaku melakukan pembunuhan, karena sakit hati korban tidak memberikan lahan kosong untuk dikelola pelaku,” kata Imam.

Sumber: Antara

Tags: Hukuman MatiPalutaPembunuhanPetaniTersangka
ShareTweet
Next Post
Tak Hanya Fakhruddin, Dua Warga Tambangan Juga Belum Ditemukan

Tak Hanya Fakhruddin, Dua Warga Tambangan Juga Belum Ditemukan

Discussion about this post

Recommended

Karo United Launching Skuat dan Jersey Liga 2

Karo United Launching Skuat dan Jersey Liga 2

4 tahun ago
Diperiksa Karena Disiplin, Kadis Pendidikan Hanya Dikasih Teguran

Diperiksa Karena Disiplin, Kadis Pendidikan Hanya Dikasih Teguran

6 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026