Keluarga korban kecelakaan maut di Mandailing Natal (Madina) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Madina, karena tersangka tak kunjung ditahan. Simak tuntutan keadilan selengkapnya.
Panyabungan, StartNews – Perjuangan mencari keadilan atas meninggalnya almarhumah Khoiriah Harahap dalam insiden kecelakaan maut kini berlanjut ke meja hijau. Abdul Azizul Hakim Siregar, anak kandung korban, mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal (Madina).
Abdul Azizul Hakim Siregar menempuh jalur hukum itu sebagai bentuk protes keras atas sikap penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SH.
Gugatan praperadilan itu tidak hanya menyasar Polres Madina sebagai termohon utama, tetapi juga melibatkan Ditlantas Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri Madina sebagai pihak turut termohon.
Fokus utama gugatan itu adalah menguji tindakan penyidik yang dianggap menunda-nunda penahanan terhadap tersangka tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, kasus tersebut telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Khoiriah Harahap terjadi pada 25 Oktober 2025 di Desa Sihepeng Lima, Madina. Diduga akibat kelalaian tersangka saat berkendara secara ugal-ugalan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Merujuk pada Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tersangka diancam pidana maksimal enam tahun penjara. Dengan ancaman tersebut, keluarga korban menilai seharusnya tersangka langsung ditahan.
Kekecewaan keluarga korban semakin memuncak setelah mengetahui penyidik menjadikan kondisi kesehatan tersangka—yang tidak menjalani rawat inap—sebagai alibi untuk tidak melakukan penahanan.
Abdul Azizul Hakim Siregar menolak segala bentuk perdamaian dengan pihak tersangka. Dia menilai perlakuan istimewa ini kontras dengan penegakan hukum di wilayah lain, seperti kasus serupa di Polres Padangsidimpuan pada Januari 2025, dimana para tersangka tetap ditahan meskipun ada upaya pemaafan dari keluarga korban.
Dalam dokumen gugatannya, Abdul Azizul menegaskan kebijakan penyidik ini telah melukai nurani keluarganya. “Keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan dan melukai rasa keadilan bagi keluarga kami yang kehilangan orangtua,” tegas Abdul Azizul dalam pernyataan resminya.
Melalui jalur praperadilan ini, pihak keluarga berharap hakim mengeluarkan perintah kepada Polres Madina agar segera melakukan penahanan fisik terhadap tersangka.
Bagi Abdul Azizul, langkah ini merupakan upaya terakhir untuk memastikan hukum tetap tegak tanpa pandang bulu, demi memberikan rasa keadilan yang tuntas bagi mendiang ibundanya.
Reporter: Sir





Discussion about this post