• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terlibat Aliran Sesat, Bupati Madina Berhentikan Kades Rumbio

by Redaksi
Rabu, 26 Februari 2020
0 0
0
Terlibat Aliran Sesat, Bupati Madina Berhentikan Kades Rumbio
ADVERTISEMENT
Foto: Sekda Madina Gozali Pulungan bersama SKPD lain menjelaskan pemberhentian Kepala Desa Rumbio

Panyabungan, StArtNews-Terbukti terlibat aliran sesat tariqot yang memicu kekisruhan di tengah masyarakat, Kepala Desa Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara, diberhentikan.

Demikian disampaikan, Sekda Madina, Gozali Pulungan dalam temu pers, Rabu (26/2).

Sekda menjelaskan Kepala Desa Rumbio Khoirul Anwar Hasibuan S.Ip, terbukti ikut sebagai salah satu tokoh aliran tariqot itu. Sehingga Forkopimda sepakat untuk memberhentikan kepala desa. Sesuai dengan surat Bupati Madina no: 141/0143/k/2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Rumbio.

Dijelaskan, aliran tariqot pimpinan Darma Lubis (Bayo Angin atau Kanjeng) sudah berlangsung sekitar 5 tahun terakhir. Pemkab bersama MUI juga sudah mengeluarkan surat edaran larangan atas aliran tersebut.

Camat Panyabungan Utara, Rido Pahlevi Lubis menjelaskan keronologis kejadian berawal dari, Senin (24/2) masyarakat mendatangi tempat pengajian aliran tariqot, berujung pada perusakan rumah tempat pengajian dan korban luka 2 orang.

“Puncak kejadian pada Selasa kemarin (25/2), Darma Lubis memakai mobil Kepala Desa datang ke tengah kerumunan warga saat kita sedang melakukan musyawarah bersama Muspika, Muspida tentang persoalan ini,” ujarnya.

Akibatnya massa mengamuk dan akhirnya mobil ringsek.  Guru tariqot juga luka-luka diamuk massa.

“Untung pak Bupati Madina, Dr.s Dahlan Hasan Nasution melalui HP dengan pengeras suara menenangkan massa dan berjanji menyelesaikan kekisruhan itu,” ungkapnya.

Sekretaris PMD Madina, Sahrul Matondang mengatakan, dengan kejadian itu ditambah sesuai permintaan dan desakan masyarakat sudah memungkinkan kepala desa Rumbio untuk diberhentikan.

Reporter: Z Ray

Editor: Hanapi Lubis

Tags: aliran sesatTarikatTariqat
ShareTweet
Next Post

Tahun 2018 Lalu, Bupati Madina Sudah Menghentikan Aktivitas Pengajian

Discussion about this post

Recommended

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Ditetapkan Tersangka

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Ditetapkan Tersangka

3 tahun ago
Tekuk Panyabungan III, Azkyal FC Gondol Trofi  Bupati Cup Madina III

Tekuk Panyabungan III, Azkyal FC Gondol Trofi Bupati Cup Madina III

1 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Berebut Kursi JPTP Pemkab Madina, Yuri Pendaftar Pamungkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Denda Puluhan Juta Rupiah Sebelum Novia Gugur di Latsarmil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026