Medan, StartNews – Ini kabar terbaru perkembangan penanganan kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjerat mantan Bupati Batubara Zahir. Kini, Zahir dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dilansir detik.com, Polda Sumut menetapkan Zahir masuk DPO usai yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).
Surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melayangkan pemanggilan kepada Zahir usai berstatus sebagai tersangka. Zahir telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Bupati Batubara periode 2018-2023 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024. “Betul, sudah tersangka (kasus PPPK). Dari informasi yang diterima, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024,” kata Hadi, Selasa (23/7/2024).
Atas penetapan tersangka ini, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Reporter: Sir/detik.com