• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terkait Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Tahan Orang Dekat Zumi Zola

by Redaksi
Jumat, 5 November 2021
0 0
0
Terkait Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Tahan Orang Dekat Zumi Zola

FOTO: HUMAS KPK

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apit Firmansyah(AF) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan pada perkara Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan kawan-kawan yang telah telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka AF merupakan orang kepercayaan sekaligus representasi dari Zumi Zola. AF mengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp 46 miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Tersangka AF juga diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya. Saat ini AF sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya tersebut, AF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap AF untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud.

KPK mengingatkan permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sering terjadi sejak tahap perencanaan, bahkan hingga pengawasannya.

Suap menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah. Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan. Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

KPK prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah.

Reporter: Saparuddin Siregar/Rls

Tags: Gratifikasi ProyekJambikpkOrang DekatZumi Zola
ShareTweet
Next Post
Hari Ini Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Dimakamkan di TPU Islam Malaka

Hari Ini Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Dimakamkan di TPU Islam Malaka

Discussion about this post

Recommended

Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

11 bulan ago
Pererat Hubungan Pemerintah dan Rakyat, Safari Ramadhan Muarasipongi Dimulai

Pererat Hubungan Pemerintah dan Rakyat, Safari Ramadhan Muarasipongi Dimulai

3 minggu ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025