• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simangambat Jadi Tersangka

by Redaksi
Rabu, 1 September 2021
0 0
0
Polres Madina Masih Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan APD untuk Desa

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Kotanopan, StartNews Mantan kepala Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai kisaran Rp 800 juta. Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri cabang Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Nomor B_35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri cabang Kotanopan Arga JP Hutagalung mengatakan mantan kades itu ditetapkan jadi tersangka korupsi DD sejak 30 Agustus 2021. Dia menjelaskan, pada saat menjabat sebagai kepala Desa Simangambat, A mendapatkan DD tahun anggaran 2018 dan 2019. Sehingga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa.

Menurut Arga, tersangka mempergunakan dana desa tersebut untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Simangambat, Tambangan. Namun, kegiatan fisik maupun non-fisik yang sudah dianggarkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019 tersebut tidak sesuai dengan RAB.

“Bahkan, ada juga kegitan yang sudah dianggarkan di APBdes sama sekali tidak dilaksanakan oleh saudara A saat masih menjabat Kades Simangambat Tambangan,” kata Arga kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Cabang Kotanopan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Madina bersama ahli independen, ditemukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 791.226.434.

“Ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 791.226.434 dari hasil penyelidikan dan pertihungan Inspektorat Mandailing Natal,” katanya.

Atas perbuatannya, mantan kades berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Hasmar Lubis

Tags: dana desaKades simangambatKejaksaan Negeri KotanopanKorupsi
ShareTweet
Next Post
Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Sumut, Sejumlah Tokoh Dapat Penghargaan

Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Sumut, Sejumlah Tokoh Dapat Penghargaan

Discussion about this post

Recommended

Benarkah Tak Ada Premanisme di Madina? Ini Jawaban Kasat Reskrim

Benarkah Tak Ada Premanisme di Madina? Ini Jawaban Kasat Reskrim

4 tahun ago
Gedung SD Negeri 378 Sikarakara 4 Terbakar Dini Hari Tadi

Gedung SD Negeri 378 Sikarakara 4 Terbakar Dini Hari Tadi

3 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025