• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terdesak Ekonomi, Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Kurir Ganja

by Roy Adam
Selasa, 3 November 2020
0 0
0
Terdesak Ekonomi, Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Kurir Ganja

Panyabungan, StArtNews-Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua orang ibu muda yang diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja sebanyak 18 paket ganja.

Salah satu pelaku yang ditangkap yakni ibu muda berinisial JL (23). Dia ditangkap satres Narkoba saat membawa 15 bal ganja kering di Jalan Lintas Timur, Panyabungan.

Kemudian dari hasil pengembangan LR (29) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kayujati Panyabungan, Selasa 27 Oktober bulan lalu.

Pada saat penggeledahan polisi menemukan tiga kilogram ganja kering siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas warna cokelat. Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan saat ini marak upaya penyelundupan ganja dengan menggunakan jasa kurir ibu rumah tangga. Langkah ini dilakukan para bandar dan pengedar untuk mengelabui petugas.

“Mereka mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar asal Desa Huta Tua Panyabungan Timur. Untuk satu kilogram ganja yang mereka bawa, kedua pelaku memperoleh upah sejumlah Rp500.000,” ujarnya, saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Sementara pelaku JL kata Horas, mengaku nekat menjadi kurir ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Selama masa pandemi, dia sudah dua kali mengirim ganja dari Madina ke Pasaman Barat, Sumbar.

“Setelah itu kita melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan. Pada saat penggeledahan, kita menemukan ganja kering siap edar di dalam dua buah tas milik JL. Dari pengakuan tersangka ganja tersebut adalah miliknya yang akan dibawa ke wilayah Sumbar, katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman 5-10 tahun penjara dengan dijerat Undang-Undang Narkotika.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Tim Redaksi StArtNews

Tags: ganjanarkoba
ShareTweet
Next Post
Swab Test Massal, 43 Dinyatakan Positif Covid-19

Swab Test Massal, 43 Dinyatakan Positif Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Sidimpuan FC akan Bertanding di Kompetisi Liga 3 Medio Oktober 2021

Sidimpuan FC akan Bertanding di Kompetisi Liga 3 Medio Oktober 2021

4 tahun ago
Murid TK Model Negeri Panyabungan Belajar Manasik Haji

Murid TK Model Negeri Panyabungan Belajar Manasik Haji

3 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025