Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendatangkan 50 ton cabai merah dari Jawa. Langkah intervensi pasar ini bertujuan menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu pemicu inflasi di provinsi ini. Cabai merah ini dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp55 ribu per kilogram.
Pengiriman cabai merah itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama 11 ton sudah tiba pada Sabtu (18/10/2025) malam di Medan dan segera menyusul tahap kedua sebanyak 22 ton, serta tahap ketiga 17 ton.
“Diharapkan setelah kita intervensi, harga cabai akan terkendali,” kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung, saat menerima kedatangan tahap pertama cabai merah dari Jawa, di Pasar Lau Cih, Medan, Sabtu (18/10/2025). Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumut Fitra Kurnia, dan Kompol P. Siallagan dari Satgas Pangan Polda Sumut.
Distribusi cabai merah ini difokuskan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, yang menjadi dua wilayah penyumbang inflasi tertinggi di Sumut.
Beberapa pasar yang menjadi titik distribusi antara lain Pasar Induk Lau Cih, Pasar MMTC, Pasar Sei Sikambing, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, serta sejumlah pasar di Kabupaten Deliserdang.
Kolaborasi pengadaan cabai merah ini dilakukan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, yaitu PT Dhirga Surya, PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ), serta PT Pembangunan Prasarana Sumut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk menjaga stabilitas harga bahan pangan utama penyumbang inflasi.
“Kami telah ke beberapa daerah untuk mencari stok cabai merah. Setelah mendapatkan pasokan, kami diamanatkan menjualnya sesuai HET, yakni Rp55.000 per kilogram,” ujar Direktur PT Dhirga Surya, Ari Wibowo.
Agar distribusi cabai merah intervensi ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan harga, Satgas Pangan Polda Sumut turut melakukan pengawasan dan pengawalan. Dengan demikian, harga cabai merah di tingkat konsumen dapat tetap terkendali dan tidak melebihi HET.
Reporter: Rls





Discussion about this post