• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Tangkap Tiga Tersangka, Polres Palas Buru Pemasok Sabu Jaringan Sungai Gelanggang

by Saparuddin Siregar
Jumat, 9 Oktober 2026
0 0
0
Tangkap Tiga Tersangka, Polres Palas Buru Pemasok Sabu Jaringan Sungai Gelanggang

Polres Padanglawas (Palas) memburu pemasok utama berinisial L usai menangkap tiga tersangka penyalahgunaan sabu di pinggir Sungai Gelanggang. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Polres Padanglawas (Palas) memburu pemasok utama berinisial L usai menangkap tiga tersangka penyalahgunaan sabu di pinggir Sungai Gelanggang.

Palas, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas (Paras) memburu seorang pemasok narkoba berinisial L yang mengendalikan jaringan peredaran sabu di wilayah Barumun. Perburuan ini hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka, yakni AH (21), AL (24), dan AD (26), di kawasan pinggir Sungai Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Minggu (4/10/2026).

Polisi menyergap AH dan AL di lokasi berkat informasi warga yang mencurigai aktivitas di pinggir sungai. Dalam penangkapan awal itu, polisi menyita sembilan bungkus plastik klip sabu seberat bruto 1,03 gram, sendok pipet, bungkus rokok, uang tunai Rp90 ribu, dan satu unit ponsel dari kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan AH dan AL mengarahkan petugas untuk menangkap AD di Desa Binabo Julu. Dari tangan AD, polisi mengamankan ponsel dan uang tunai Rp250 ribu. AD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari L yang kini masih diburu.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto menegaskan komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait peredaran gelap narkoba.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padanglawas,” ujar Dodik, Kamis (8/10/2026).

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini seluruh tersangka menanti proses hukum lanjutan di Mapolres Palas.

Reporter:  Lily Lubis

Tags: Narkoba Padang LawasPasar SibuhuanPenangkapan SabuPolres Padang LawasSatres Narkoba
ShareTweet
Next Post
Pemkab Tapsel All Out Dorong Sanusi Pane Jadi Pahlawan Nasional

Pemkab Tapsel All Out Dorong Sanusi Pane Jadi Pahlawan Nasional

Discussion about this post

Recommended

Kandas ke Baitullah, Tangis Jamaah Umrah Pecah di Mapolres Madina

Kandas ke Baitullah, Tangis Jamaah Umrah Pecah di Mapolres Madina

2 bulan ago
Kemarau Bikin Tanah Kerontang, Petani di Kotanopan Terancam Gagal Tanam

Sumut Masuk Musim Kemarau, Petani Diminta Siapkan Pompa Air

2 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sensasi Naik Pedati Kerbau, Rombongan Turis Belanda Jelajahi Aek Pohon Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026