Panyabungan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun ini menetapkan kuota gas LPG 3 Kg bersubsisi untuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebanyak 9.316 metrik ton (MT).
Penetapan kuota tahun 2025 itu tertuang dalam surat Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumut Nomor 500.10.7.6/136/2025 tanggal 15 Februari 2025 tentang Besaran Alokasi/Kuota LPG Tabung 3 Kg per Kabupaten/Kota Tahun 2025 Provinsi Sumut yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Efendi Pohan.
Surat itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor B-1004/MG.05/DJM/2025 tanggal 5 Februari 2025 perihal Besaran Alokasi/Kuota LPG Tabung 3 Kg per Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Sumut.
Kuota untuk Madina lebih sedikit dibanding angka yang diusulkan Bupati Madina sebesar 11.604 MT atau selisih 2.288 MT dari yang diajukan.
Meski begitu, kuota tahun 2025 ini masih di atas angka tahun 2024 sebanyak 9.062 MT atau bertambah sebanyak 254 MT.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis menjawab wartawan pada Selasa (4/2/2025) lalu menyebut kuota yang diajukan sebanyak 11.604 MT terbagi untuk rumah tangga sasaran 7.396 MT, usaha mikro 3.558 MT, dan nelayan sasaran 650 MT.
Ajuan besaran kuota itu sebagai upaya Pemkab Madina mengantisipasi kekurangan gas LPG 3 Kg yang kadang memicu keresahan konsumen dan spekulasi di pasaran.
Parlin Lubis menjawab wartawan via WhatsAap, Selasa (18/2/2025), yakin kuota yang telah ditetapkan ini bisa mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap gas 3 Kg dengan catatan pendistribusiannya benar-benar tepat sasaran.
“Bagaimana caranya agar bisa tepat sasaran? Nah, disinilah perlunya kita bersama-sama melakukan pengawasan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing agar kekurangan itu tidak terjadi,” katanya.
Reporter: Rls