• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tahun Ini 2.078 Izin Usaha Pertambangan akan Dicabut

by Redaksi
Kamis, 24 November 2022
0 0
0
Tahun Ini 2.078 Izin Usaha Pertambangan akan Dicabut

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI. (FOTO: Geraldi/nr/dpr.go.id)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menyoroti masalah proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada perusahaan pertambangan. Dari informasi yang dia dapatkan, target IUP yang akan dicabut Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun ini sebanyak 2.078 perusahaan.

Dony mengungkapkan hal itu saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Dari presentasi, sebanyak 2.078 (perusahaan) itu, ada 959 (perusahaan) yang sudah diverifikasi. Ini setengahnya kurang lebih. Tapi sudah sekian lama. Mereka (perusahaan pertambangan) yang sudah melakukan verifikasi dan siap melakukan kembali ada sekitar 477, itu baru seperempatnya. Kemudian yang sudah keluar SK-nya, itu ada 198. Tapi bukan berarti ketika sudah memilik SK sudah bisa berproses (mengelola tambang), jelas Dony.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, Komisi VII DPR RI memiliki Panja Peningkatan Pendapatan Negara sektor ESDM dan Industri (PPN) guna menggenjot penerimaan negara. Sehingga, ketika izin 2.078 perusahaan dicabut, maka lokasi tambang menjadi tidak bertuan dan pemilik IUP tidak dapat melakukan penambangan di lokasi tersebut. Potensi pendapatan negara pun bisa hilang. Namun, setelah itu akan bermunculan penambang liar.

Jadi, proses verifikasi di ESDM (sudah) berjalan dengan baik. (Izin) perusahaan ini bisa diteruskan, perusahaan ini (tidak diteruskan). Kalau sudah hijau (mendapat izin), penambang itu sebelumya sudah investasi. Jangan ujug-ujug dicabut. Kalau mereka enggak terima, mereka proses hukum, lebih lama lagi, bisa 3-5 tahun. Dipegang pemerintah, (pertambangan yang menghasilkan penerimaan negara) bisa lama juga. Tapi kalau sekarang tambang mereka mampu, siap bikin pernyataan sekian bulan produksi, dan sekian bulan pemerintah menerima (pendapatan negara dari perusahaan pertambangan), kata Legislator Dapil Jawa Barat XI itu.

Sebelumnya, Plh. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Idris Sihite mengatakan status pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi sudah mencapai 1.981 IUP. Target IUP yang akan dicabut pemerintah pada tahun ini sebanyak 2.078 izin berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Adapun rincian dari total IUP yang dicabut tersebut yakni sebanyak 1.680 IUP merupakan perusahaan tambang mineral dan 301 sisanya adalah perusahaan batu bara.

Idris menjelaskan, terdapat 959 perusahaan yang mengajukan keberatan atas pencabutan izin tersebut. Pemerintah pun telah beberapa kali melakukan proses evaluasi dan pembahasan untuk menindaklanjuti keberatan tersebut.

Jumlah perusahaan yang telah melakukan klarifikasi atas keberatan atas pencabutan IUP tersebut sampai November 2022 adalah sebanyak 959 perusahaan dengan rincian IUP mineral 792 dan batu bara 167, ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: IUPIzin Usaha PertambanganKementerian ESDMKomisi VII DPR
ShareTweet
Next Post
Kandidat Terpilih Sekda Madina Ditentukan Hari Ini, Daud Batubara Gagal

Kandidat Terpilih Sekda Madina Ditentukan Hari Ini, Daud Batubara Gagal

Discussion about this post

Recommended

Edy Rahmayadi Gratiskan Sembako di Pasar Murah Pematang Johar

Edy Rahmayadi Gratiskan Sembako di Pasar Murah Pematang Johar

3 tahun ago
Kanwil Kemenag Sumut Sukseskan Wajib Halal Oktober 2024

Kanwil Kemenag Sumut Sukseskan Wajib Halal Oktober 2024

2 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025