Panyabungan, StartNews Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menetapkan keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Madina dalam status Tanggap Darurat Bencana. Ketentuan ini tertuang dalam SK Bupati No. 360/0947/K/2021 yang ditandatangani Bupati Sukhairi pada 18 Desember 2021.
Dalam SK itu juga menetapkan status keadaan darurat bencana berlaku selama 14 hari terhitung sejak 18 Desember hingga 31 Desember 2021. Masa berlaku status keadaan darurat bencana ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Dalam pernyataannya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyatakan tingginya curah hujan di wilayah Kabupaten Madina mengakibatkan kejadian bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Madina, sehingga mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat maupun merusak infrastruktur dan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Madina.
Sukhairi juga membentuk pos komando (posko) penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Madina. Sukhairi menunjuk Sekdakab Madina Gozali Pulungan sebagai komandan posko tersebut.
Ada tujuh poin penting yang menjadi tugas pokok posko tersebut. Di antaranya, mengendalikan pelaksanaan darurat bencana, menysun rencana operasi darurat bencana, dan mengoordinasikan perangkat daerah dan instansi terkait dalam penanagan darurat bencana.
Status Tanggap Darurat Bencana tersebut diputuskan setelah melalui proses rapat darurat di Rumah Dinas Bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, (Sabtu (18/12/2021) pagi. Rapat ini dipimpin langsung Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.
Rapat itu juga dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Sekdakab Madina Gozali Pulungan, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, unsur Forkopimda lainnya, perwakilan dari TNI, para pimpinan OPD Pemkab Madina.
Reporter: Saparuddin Siregar
Discussion about this post