PENYELESAIAN masalah seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 masih jadi polemik. Yang terbaru, BKN belum mengeluarkan Nomor Induk (NI) PPPK Madina lantaran ada surat rekomendasi pimpinan DPRD Madina agar ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dibatalkan. Sementara Bupati Madina sampai sekarang tidak membatalkan SKTT tersebut.
Sebenarnya, yang berwewenang membatalkan SKTT itu adalah Ketua Panselnas atau Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas permintaan bupati. Sebab, semua persyaratan sudah dipenuhi. Semestinya Kepala BKN sudah bisa melakukan pembatalan dan selanjutnya menetapkan kelulusan berdasarkan nilai murni (CAT).
Kepala BKN berdalih bahwasa Bupati Madina belum membatalkan hasil ujian SKTT tidak mempunyai alasan hukum yang kuat. Adalah keliru ketika kepala BKN menyatakan belum memperoses nomor induk (NI) peserta yang sudah diusulkan pihak BKD Madina, karena Bupati Madina belum membatalkan nilai SKTT.
Pernyataan tersebut kami kutip dari media online PojokSatu pada 31 Maret 2024, yaitu “Plt. Kepala BKN mengakui ada menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara meminta pembatalan SKTT, tapi Bupati Madina tidak mau membatalkan SKTT tersebut. Sehingga BKN pun mengambil kebijakan dengan menahan NI PPPK Madina 2023.”
Saran saya agar guru-guru mendatangi BKN di Jakarta dan DPR RI. Kalau perlu demo di Istana Negara agar persoalan ini segera tuntas dan pihak yang berwewenang tidak mempermainkan nasib guru-guru yang merasa terzalimi.
Untuk memperkuat argumen kami dapat diperhatikan sebagai berikut :
- Peraturan MenpanRB No. 14 Tahun 2023 Pasal 38 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 3 Poin a s/d f.
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 298/M/2023 Tahun 2023. Diktum E. No. 6 a.b.c dan d.
- Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 diktum kedelapan belas, kesembilan belas dan kedua puluh.
- Rekomendasi DPRD Mandailing Natal Nomor:175/635/DPRD/2023, Tanggal 28 Desember 2023.
- Surat Bupati Madina No. 800/3683/BPKSDM/2023 perihal Saran dan Pendapat Pembatalan Nilai SKTT tanggal 29 Desember 2023 yang ditujukan kepada Ka. BKN Selaku Ketua Panselnas Pengadaan ASN 2023
- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) DIRRESKRIMSUS Polda Sumut Nomor SP.SISDIK/01/I/2024/DIRRESKRIMSUS Tanggal 06 Januari 2024 Tentang Penetapan Tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal yang disangkakan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.
- Pertemuan konsultasi dan koordinasi Sekdakab Madina dengan KemenpanRB, BKN dan Kemendikbud di Jakarta tentang pembatalan SKTT berdasarkan rekomendasi DPRD Kabupaten Madina tanggal 16 Januari sd 18 Januari 2024. (*)
Saya korban ulah cerik nya pemerintah daerah Mandailing Natal yang tidak bertanggung jawab kepada hukum yang berlaku di negara Indonesia
Saya adalah salah satu anggota BPD terpilih Desa Gunung Tua Julu kecamatan panyabungan kota hasil dari pemilihan secara langsung oleh masyarakat desa gunung Tua Julu sampai saat ini seolah kejadian nya hoax padahal sudah jelas di laksanakan kegiatan pemilihan PAW BPD Desa Gunung Tua Julu kecamatan panyabungan kota mohon bantuannya kepada hukum yang berlaku
Madina yg yg cacat oleh pemimpin yg tidak ada respon .mengenai pembatalan itu SKTT ITU… sangat buruk birokrasi mdina sekarng di bawah pimpinanan sukhairi ini .. segera batal kan itu pak bupati..