• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Soal SKTT PPPK Madina, Siapa yang Berwewenang Membatalkan?

OLEH: Irwan H Daulay | Ketua Yayasan Madina Center

by Redaksi
Minggu, 31 Maret 2024
0 0
0
Pemkab Madina Perlu Bentuk Konsorsium Pengusaha Daerah

Irwan Daulay. (FOTO: STARTNEWS/SIR)

PENYELESAIAN masalah seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 masih jadi polemik. Yang terbaru, BKN belum mengeluarkan Nomor Induk (NI) PPPK Madina lantaran ada surat rekomendasi pimpinan DPRD Madina agar ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dibatalkan. Sementara Bupati Madina sampai sekarang tidak membatalkan SKTT tersebut.

Sebenarnya, yang berwewenang membatalkan SKTT itu adalah Ketua Panselnas atau Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas permintaan bupati. Sebab, semua persyaratan sudah dipenuhi. Semestinya Kepala BKN sudah bisa melakukan pembatalan dan selanjutnya menetapkan kelulusan berdasarkan nilai murni (CAT).

Kepala BKN berdalih bahwasa Bupati Madina belum membatalkan hasil ujian SKTT tidak mempunyai alasan hukum yang kuat. Adalah keliru ketika kepala BKN menyatakan belum memperoses nomor induk (NI) peserta yang sudah diusulkan pihak BKD Madina, karena Bupati Madina belum membatalkan nilai SKTT.

Pernyataan tersebut kami kutip dari media online PojokSatu pada 31 Maret 2024, yaitu “Plt. Kepala BKN mengakui ada menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara meminta pembatalan SKTT, tapi Bupati Madina tidak mau membatalkan SKTT tersebut. Sehingga BKN pun mengambil kebijakan dengan menahan NI PPPK Madina 2023.”

Saran saya agar guru-guru mendatangi BKN di Jakarta dan DPR RI. Kalau perlu demo di Istana Negara agar persoalan ini segera tuntas dan pihak yang berwewenang tidak mempermainkan nasib guru-guru yang merasa terzalimi.

Untuk memperkuat argumen kami dapat diperhatikan sebagai berikut :

  1. Peraturan MenpanRB No. 14 Tahun 2023 Pasal 38 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 3 Poin a s/d f.
  2. Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 298/M/2023 Tahun 2023. Diktum E. No. 6 a.b.c dan d.
  3. Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 diktum kedelapan belas, kesembilan belas dan kedua puluh.
  4. Rekomendasi DPRD Mandailing Natal Nomor:175/635/DPRD/2023, Tanggal 28 Desember 2023.
  5. Surat Bupati Madina No. 800/3683/BPKSDM/2023 perihal Saran dan Pendapat Pembatalan Nilai SKTT tanggal 29 Desember 2023 yang ditujukan kepada Ka. BKN Selaku Ketua Panselnas Pengadaan ASN 2023
  6. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) DIRRESKRIMSUS Polda Sumut Nomor SP.SISDIK/01/I/2024/DIRRESKRIMSUS Tanggal 06 Januari 2024 Tentang Penetapan Tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal yang disangkakan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023.
  7. Pertemuan konsultasi dan koordinasi Sekdakab Madina dengan KemenpanRB, BKN dan Kemendikbud di Jakarta tentang pembatalan SKTT berdasarkan rekomendasi DPRD Kabupaten Madina tanggal 16 Januari sd 18 Januari 2024. (*)
Tags: madinaOpiniPPPKSKTT
ShareTweet
Next Post
Merasa Dizalimi, Mahasiswa STAIN Madina Protes Pecabutan KIP Miliknya Tanpa Alasan

Merasa Dizalimi, Mahasiswa STAIN Madina Protes Pecabutan KIP Miliknya Tanpa Alasan

Discussion about this post

Recommended

Menengok Potensi Perikanan Air Tawar di Rao Selatan

Menengok Potensi Perikanan Air Tawar di Rao Selatan

3 tahun ago
Minta Didata Non-ASN, Guru TKS SD Muhammadiyah Mengadu ke Ketua DPRD Madina

Minta Didata Non-ASN, Guru TKS SD Muhammadiyah Mengadu ke Ketua DPRD Madina

3 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025