Panyabungan, StartNews — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) ternyata belum menerima surat panggilan dalam bentuk apapun dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk menghadiri sidang gugatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2023.
Informasi itu diungkapkan oleh Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis, SH, MH melalui pesan tertulis seperti diberitakan Pojoksatu.id, Senin (15/4/2024). Penjelasan tertulis dari Pemkab Madina ini berasal dari Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis dan disampaikan Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Madina Sobar Nasution.
Menurut Nurkholis, seperti diberitakan Pojoksatu.id, pemberitaan terkait tidak hadirnya Bupati Madina dalam sidang dismissal oleh PTUN Medan dalam perkara gugatan peserta PPPK, berpotensi hoaks. Sebab, pihak Pemkab Madina belum ada menerima panggilan atau undangan sidang dalam bentuk apapun.
Dia juga mengatakan agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan libur Idul Fitri untuk membentuk opini negatif. Sebab, menurut dia, sebagai lembaga pemerintahan, mereka menghormati hukum.
“Semisal Pak Bupati berhalangan hadir, maka kami dapat langsung mewakili beliau selaku Kabag Hukum yang notabenenya adalah Kuasa Hukum Pemkab Madina,” katanya.
“Kami juga telah meminta Pengacara Pemkab Madina untuk menghubungi Juru Panggil (Jurpang) PTUN Medan terkait hal ini,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, ketidakhadiran Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution ke PTUN Medan diungkap oleh Nasrullah Nasution, advokat dari LBH BBH UISU Medan, pada Sabtu (6/4/2024). “Tergugat (Bupati Madina) sudah dipanggil, namun memilih tidak hadir,” ujar Nasrullah.
Sesuai agenda PTUN Medan pada Kamis (4/4/2024) lalu, menurut dia, sudah dilaksanakan proses dismissal. Ada beberapa perbaikan mengenai materi gugatan yang mereka sampaikan ke PTUN Medan.
“Sedangkan persidangan berikutnya dilaksanakan pada tanggal 18 April 2024 dengan agenda pemeriksaan persiapan,” ujarnya.
Sementara Pemkab Madina belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Bupati Madina ke PTUN Medan.
Asisten III Pemkab Madina sekaligus Plt. Kepala BKB Madina Lismulyadi Nasution belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan. Sekda Madina Alamulhaq Daulay juga belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran bupati ini.
Diketahui, kasus PPPK Madina 2023 telah resmi terdaftar dengan nomor register 36/G/2024/PTUN.MDN. Gugatan ini terdaftar di PTUN Medan pada 25 Maret 2024.
Reporter: Sir