SMK Negeri 1 Badiri di Tapanuli Tengah dibobol maling pasca bencana banjir. Kerugian aset sekolah mencapai Rp436 juta, simak kronologi dan penangkapan pelaku.
Tapteng, StartNews – Pusat pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk menimba ilmu justru menjadi sasaran empuk aksi kriminalitas di tengah suasana keprihatinan pasca bencana. SMK Negeri 1 Badiri di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) harus menelan kerugian hampir setengah miliar rupiah setelah aset-aset vitalnya dikuras habis oleh pencuri.
Aksi nekat itu terungkap saat pihak sekolah sedang melakukan pengecekan bangunan setelah sekolah tersebut sempat diterjang banjir pada Jumat, 20 Februari 2026. Bukannya sisa lumpur banjir yang ditemukan, Kepala SMK Negeri 1 Badiri Kardi Simanjuntak justru mendapati kondisi pintu-pintu besi teralis di ruang praktik siswa telah jebol akibat dirusak secara paksa.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi pasca bencana untuk leluasa membongkar ruangan administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) serta ruang Tata Busana. Akibat kejadian ini, inventaris sekolah berupa 35 unit laptop dan chromebook berbagai merek, 21 unit tablet Vava, 9 unit mesin jahit industri, hingga perangkat AC dan genset rakitan raib digondol pelaku.
Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana segera melakukan penyelidikan di lapangan. Melalui penelusuran rekaman video di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial HS (36), seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Pengejaran pelaku berakhir pada Jumat (27/2/2026) malam, ketika tim buser berhasil meringkus tersangka di Jalan Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan. Proses penangkapan berlangsung lancer tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
“Tersangka kami tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Dian Agustian Perdana.
Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang mengancamnya kembali ke jeruji besi.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang terlibat dalam penampungan barang-barang hasil curian.
Reporter: Sir





Discussion about this post